Minimnya informasi dan tertutupnya sikap aparat di bidang ini, sehingga
banyak para sobat yang merasa kebingungan, bagaimana cara mengurus surat
nikah? Didasari hal tersebut maka saya membuat posting ini untuk sobat
sekalian yang hendak menikah khususnya saudara muslim, yang pastilah
akan mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen surat nikah sebagai
bukti sahnya pernikahan berdasar hukum perundang-undangan yang berlaku.
Karena tanpa itu surat nikah tersebut, maka status pernikahan tidak
diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Berikut beberapa informasi yang saya peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang kompetan. Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Aamiin
Persyaratan dokumen yang diperlukan:
Berikut beberapa informasi yang saya peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang kompetan. Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Aamiin
Persyaratan dokumen yang diperlukan:
- Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
- Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
- Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
- Surat pengantar dari RT setempat
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
- N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
- Surat izin orangtua (N5)
- N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
PENTING!
Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah
terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam
daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar
dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi kesalahan data maka
perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan
Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak
sedikit.
Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1. CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang
dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat
pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta
blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat
pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy KTP (2 lembar)
-
Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi
(TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat
surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) &
surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
-
Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW
1 lembar)
-
Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
-
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap
surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat pengantar dari
desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja
KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di
desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat
Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat
Keterangan Numpang Nikah.
Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1. CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang
dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat
pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta
blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat
pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy KTP (2 lembar)
-
Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi
(TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat
surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) &
surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
-
Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP
1 lembar)
-
Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
-
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap
surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat pengantar dari
desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di
Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a. Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai
yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
-
Menerima Pendaftaran;
-
Menerima Persyaratan Pernikahan untuk
diverifikasi oleh Penghulu;
b. Penghulu memverifikasi seluruh administrasi
persyaratan nikah
c. Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam
terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d. Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk
penghulu sebagai pelaksana;
e. Persyaratan yang telah dilengkapi model NB
dimasukkan pada Buku Kendali;
f. Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g. Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h. Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i. Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j. Arsip oleh staf;
(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun
1945 tentang Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun
2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan)
Biaya Pengurusan
Sebenarnya untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus hal tersebut di atas adalah tergantung daerah dimana kita tinggal dan sejauh pengetahuan saya tidak ada peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan untuk mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, serta cobalah untuk tenang, santai & jangan lupa untuk memberi kesan kalau kita adalah warga yang mengerti hukum alias bukan orang biasa (intelek, he..he..).
Disini saya sampaikan biaya yang saya keluarkan berdasarkan pengalaman pribadi
Tingkat RT
Sekedar untuk mengisi kas RT, Rp. 5.000,-(tidak ditarif) dan Materai Rp. 6.000,- untuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Tingkat desa/kelurahan
“Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Rp. 10.000,-
KUA tepat saya tinggal
Surat Keterangan Numpang Nikah Rp. 15.000,- (sebetulnya sih gratis)
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 - Surat Keterangan Numpang Nikah dapat dibuat atau cukup dari desa/kelurahan saja, namun sayang hal ini belum tersosialisasi dengan baik.
KUA tempat pelaksanaan nikah
Nah di sini kita harus pintar-pintar nawar.
Resminya sesuai DI-SINI
Semoga bermanfaat dan tak lupa saya sampaikan “selamat menempuh hidup baru dan semoga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah”. Aamiin
Sumber
=====
Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Surat numpang nikah diperlukan apabila calon pengantin wanita (CPW) dan calon pengantin pria (CPP) ingin menikah diluar domisili tempat yg bersangkutan tinggal misal keduanya tinggal dikota Jakarta trus pengen nikah dikampung halaman yang bersangkutan sedangkan keduanya sudah menjadi penduduk dan ber KTP jakarta. Nah syaratnya supaya bisa nikah dikampung tempat yang dituju mesti ngurus yang namanya Surat Numpang Nikah:
Urutan langkah-langkahnya:
1. Minta surat pengantar dari RT setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 buat jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai kalo yang bersangkutan mengenai status yang bersangkutan (Lajang/dah pernah nikah).
setelah dapet pengantar RT, so pasti mesti minta tanda tangan ma RW. di RW gak perlu syarat-syarat apapun tinggal minta tanda tangan RW.
2. Langkah selanjutnya adalah minta surat pengantar ke kekelurahan setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar RT/RW
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30,000
f. Bawa juga Fotocopy KTP ortu kamu (buat jaga-jaga daripada bolak balik)
Nah surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
Surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
Surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
Surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua
3. Langkah terakhir adalah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 50,000
Dari KUA ini dapet surat rekomendasi pindah nikah yang diperluin buat daftar ke KUA kampung halaman.
Syarat-syarat buat ngedaftar ke KUA yang dituju:
a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
b. Fotocopy KTP CPW + CPP
c. Fotocopy KK CPW + CPP
d. Foto berwarna 2x3 & 3x4 bawa aja masing-masing 4 lembar
e. Fotocopy ijazah terakhir CPW + CPP
f. Fotocopy Akta lahir CPW + CPP
Sumber
=====
Referensi Lain
I. Yang harus disiapkan mempelai pria sekaligus proses pembuatan surat adalah :
- Mengurus Surat Numpang Nikah terlebih dahulu karena pada umumnya pernikahan akan dilaksanakan di tempat wanita.
- Siapkan Foto 2x3 sebanyak 4 Lembar dan Foto 3x4 sebanyak 4 Lembar dan Foto 4x6 1 Lembar ( Lebih Baik dilebihkan untuk menjaga bilamana nanti terjadi perubahan )
- Fotocopy KTP 4 Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga 4 Lembar
- Fotocopy Ijazah Pendidikan ( Untuk Tambahan saja bilamana diperlukan nanti )
- Datang Ke Pak Rt. untuk diminta buatkan surat pengantar keperluan numpang nikah
- Setelah surat ditandatangani pak Rt. & Pak Rw. Mulailah Proses di Kelurahan, mintalah Surat N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah. Bila proses tersebut telah selesai jgn lupa mengingatkan petugas mengenai kelengkapan surat2 agar tidak bolak balik nantinya.
- Lanjut Datang Ke KUA untuk meminta surat keterangan Numpang Nikah yang dikeluarkan oleh KUA untuk digunakan keperluan pernikahan di KUA calon wanita.
Catatan :
Bawa juga Fotocopy KTP calon wanita, Fotocopy Kartu Keluarga calon wanita
II. Yang harus disiapkan mempelai wanita sekaligus proses pembuatan surat adalah :
- Siapkan Foto 2x3 sebanyak 4 Lembar dan Foto 3x4 sebanyak 4 Lembar dan Foto 4x6 sebanyak 1 Lembar ( lebih baik dilebihkan bilamana nanti terjadi perubahan )
- Fotocopy KTP 4 Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga 4 Lembar
- Fotocopy Ijazah Pendidikan ( untuk tambahan saja bilamana diperlukan nanti )
- Datang ke Pak Rt minta dibuatkan surat pengantar keperluan untuk menikah, Lebih bagus bila pak Rt. sudah menyiapkan pula Formulir keterangan belum menikah agar dalam proses di kelurahan nanti dapat lebih cepat.
- Jika Surat keterangan belum menikah tersebut telah ada dan telah ditandatangani pak Rt dan pak Rw. serta diberi materai 6000 maka Fotocopylah.
- Bawa semua Keperluan data2 lengkap ke kelurahan untuk diproses dengan meminta surat N1, N2, dan N4 dan ( bila proses tersebut telah selesai jgn lupa mengingatkan petugas mengenai kelengkapan surat2 agar tidak bolak balik nantinya.
- Lanjut Datang Ke KUA dengan membawa surat2 yang telah dibuat, akankah lebih baik bersama pasangan karena nantinya akan dikasih surat N3 yang ditandatangani kedua calon pengantin.
- Wakafkan 2 Al-Qur'an untuk menambah pahala bagi keduanya.
Catatan :
Bawa selalu semua surat yang telah dibuat, fotocopy KTP, Fotocopy KK, dan Foto yang telah disiapkan demi kelancaran proses pembuatan surat nikah ini.
Pengalaman Sumber
Dalam proses tersebut berapa sich biaya yang diperlukan? Sesuai dengan yang saya jalani biaya proses tersebut adalah :=====
Pak Rt. ( Tidak Bayar alias gratis ) karena pak Rt. di tempat saya tidak mau dibayar.
Pak Rw. ( Tidak Bayar alias gratis ) tapi dengan inisiatif sendiri saya berikan bingkisan.
Kelurahan 50Rb
KUA 30Rb
Penghulu 500Rb, untuk penghulu ini dia tidak menentukan harga, berhubung akad nikah kami nanti dilangsungkan dirumah dan pada hari libur kerja maka kami memberikan tanda terima kasih dengan biaya tersebut.
Wajib Tahu
Tadinya saya pikir surat numpang nikah ditujukan ke KUA lokasi pernikahan ternyata SALAH. Surat ini ditujukan ke KUA tempat tinggal calon. Mau ente pernikahan di Cimahi, Pulau Seribu or Whatever tidak peduli. Justru surat ini nantinya akan diteruskan oleh pihak KUA tempat tinggal calon ke KUA tempat pernikahan.
Kesimpulan
Intinya sih harus sabar dan tekun menjalani proses yang belibet dalam mengurus surat numpang nikah. Terus selalu fotokopi dokumen baik itu KTP, KK, surat pengantar, dll daripada nanti bolak-balik ke tempat fotocopy-an. Semoga bermanfaat. Aamiin.
=====
Update
Pengalaman Pribadi (Permohonan Numpang Nikah) Banjarmasin
- Siapkan Materai 6.000 untuk Surat Pernyataan, lengkapi Fotocopy (@ 4 Lembar) KTP (Anda dan Pasangan serta Kedua Orang Tua), Kartu Keluarga / KK, Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
- Pertama --> Memohon Surat Keterangan dari Ketua RT/RW (Free/Sukarela) 20 Ribu
- Kedua --> Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan (25 Ribu) + Sukarela (10-20 Ribu)
- Ketiga --> Legalisasi di Kecamatan 20-25 Ribu
- Keempat --> KUA - Surat Rekomendasi Nikah - 30 Ribu.
Kirim ke Calon Mempelai Wanita.
0 Response to "Prosedur / Tata Cara Mengurus Surat Nikah"
Post a Comment