Services Laptop Nganjuk

Dirgahayu Republik Indonesia KE 68 Tahun 2013

Dirgahayu untuk Bangsa kita tercinta, Bulan depan tepatnya tanggal 17 Agustus 2013, indonesia kembali memperingati hari kemerdekaannya yang ke 68. Menginjak usia kemerdekaan yang ke 68 tahun, semoga Indonesia semakin maju dan berkembang pesat, berkembang yang saya harapkan bukan berkembang di bidang kriminalitas dan korupsi yang memang telah lama ini kedua bidang tersebut sangat menjadi hal yang memprihatinkan jika dipandang dengan akal sehat, bagaimana tidak korupsi menjadi hal yang biasa untuk para pelakunya. Jika seorang koruptor mengantungi milyaran dana milik negara yang harusnya dana tersebut disalurkan untuk kepentingan masyarakat malah diselewengkan untuk kebutuhan pribadi. Untuk aparat penegak hukum memang sudah ada bukti kerja dalam hal menangani tindak pidana korupsi dan sering kita jumpai di saluran televisi tentang penangkapan pelaku korupsi. Semoga dengan pengalaman-pengalaman aparat penegak hukum, mereka semakin mantap dan mengembangkan sayap dalam menjaring pihak-pihak yang merugikan negara tersebut.
Bangsa indonesia seakan dicambuk setelah kenaikan BBM, namun hal tersebut seakan pudar seiring berjalannya waktu, aktifitas tetap lancar walaupun kenaikan bahan pokok dimana-mana. Harapan demi harapan selalu kita idam-idamkan sebagai warga negara yang hanya menerima keadaan dan keputusan pemerintah. Semoga dengan naiknya BBM ini yang rencananya dana akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berhubungan dengan masyarakat tidak disalahgunakan atau diselewengkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.


Kembali ke Tema HUT Republik Indonesia Ke 68, berbunyi "MARI KITA JAGA STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI KITA GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT" Tema tersebut resmi dikeluarkan pemerintah pada 17 April 2013 lalu tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2013 yang tertera jelas di halaman http://www.setneg.go.id/

 Jika anda menginginkan Logo HUT Republik Indonesia Ke 68, Silahkan Download di bawah ini :


download, klik pada gambar

Pengertian Undangan Separasi Di Kalangan Percetakan

Undangan separasi adalah undangan yang dimana proses cetaknya menggunakan warna dasar cyan, magenta, yellow, dan black, jadi untuk kalangan orang awam menyebutnya undangan full color atau undangan berwarna.
Undangan separasi proses pembuatannya menggunakan mesin offset, dan tidak bisa dibuat secara manual semisal sablon.

Proses cetak undangan separasi sebelumnya setelah desain jadi baru di proses yang namanya pembuatan film untuk membuat paper platenya. (tapi sekarang sudah canggih sudah menggunakan sistem computer to plate, jadi tidak perlu proses pembuatan film, meski hasilnya jauh lebih bagus menggunakan film sebelum di paper plate). Kita akan mendapatkan sebanyak empat paper plate untuk melakukan proses cetak separasi.

Pada saat mendesain sebuah undangan separasi haruslah menggunakan corel draw (saya bilang harus corel draw karena menurut pengalaman saya dan kebanyakan pelaku percetakan menggunakan software corel draw, lebih mudah dalah pisah warna separasinya dan lebih mudah proses over print) (jangan protes yaa) karena di corel proses pisah  warnanya akan mudah dan overprint warna hitamnya pun mudah juga hasil cetakan biasanya lebih tajam tidak terlalu besar dot atau resolusinya (dot) lebih halus.

Desain undangan separasi kalau menurut saya lebih bagusnya menggunakan foto prewed, jadi tidak sia-sia undangan berwarna ada fotonya, karena undangan separasi cenderung undangan berfoto atau ada gambarnya (riil).

Oh iya sobat, berhubung ini blog masih baru, saya belum bisa memberikan desain undangan separasi gratis buat anda, Insya Alloh seiting berjalannya waktu pasti saya akan membagikan desainnya secara gratis. Apabila anda membutuhkan jasa pembuatan desain undangan separasi yang murah anda bisa hubungi kontak saya di depan, atau juga anda membutuhkan jasa cetak undangan separasi dengan harga yang murah dan berkualitas silakan kontak saya.

Larangan Menikah tanpa Wali

Ilustrasi
Salah satu fenomena yang amat mengkhawatirkan dewasa ini adalah maraknya pernikahan ‘jalan pintas’ dimana seorang wanita manakala tidak mendapatkan restu dari kedua orangtuanya atau merasa bahwa orangtuanya tidak akan merestuinya; maka dia lebih memilih untuk menikah tanpa walinya tersebut dan berpindah tangan kepada para penghulu bahkan kepada orang ‘yang diangkat’ nya sendiri sebagai walinya, seperti orangtua angkat, kenalannya dan sebagainya.
Ini tentunya sebuah masalah pelik yang perlu dicarikan akar permasalahan dan solusinya secara tuntas, sehingga tidak berlarut-larut dan menjadi suatu trendi sehingga norma-norma agama diabaikan sedikit demi sedikit bahkan dilabrak.
Tidak luput pula dalam hal ini, tayangan-tayangan di berbagai media televisi yang seakan mengamini tindakan tersebut dan dengan tanpa kritikan dan sorotan menyuguhkan adegan-adegan seperti itu di hadapan jutaan pemirsa yang notabenenya adalah kaum Muslimin.
Hal ini menunjukkan betapa umat membutuhkan pembelajaran yang konfrehensif dan serius mengenai wawasan tentang pernikahan yang sesuai dengan tuntunan ajaran agamanya mengingat tidak sedikit tradisi di sebagian daerah (untuk tidak mengatakan seluruhnya) yang bertolak belakang dengan ajaran agama dan mentolerir pernikahan tanpa wali tersebut bilamana dalam kondisi tertentu seperti tradisi ‘kawin lari’. Dengan melakukan tindakan ini dengan cara misalnya, menyelipkan sejumlah uang di bawah tempat tidur si wanita, seakan kedua mempelai yang telah melakukan hubungan tidak shah tersebut -karena tanpa wali yang shah- menganggap sudah tidak ada masalah lagi dengan pernikahannya sekembalinya dari melakukan pernikahan ala tersebut.

Sebagai dimaklumi, bahwa tradisi tidak dianggap berlaku bilamana bertabrakan dengan syari’at Islam.
Mengingat demikian urgen dan maraknya masalah ini, sekalipun sudah menjadi polemik di kalangan ulama fiqih terdahulu, maka kami memandang perlu mengangkatnya lagi dalam koridor kajian hadits, semoga saja bermanfa’at bagi kita semua dan yang telah terlanjur melakukannya menjadi tersadar, untuk selanjutnya kembali ke jalan yang benar.



Naskah Hadits

1. عَنْ أَبِي بُرْدَةَ, عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيْهِ -رضي الله عنهما- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لاَ نِكَاحَ إِلاّ بِوَلِيٍّ ."
Dari Abu Burdah, dari Abu Musa dari ayahnya –radliyallâhu 'anhuma-, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan wali.”
2. عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْن مَرْفُوْعًا: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
Dari ‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ : “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”
3. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اْلمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَِّ لَهُ. "
Dan dari ‘Aisyah radliyallâhu 'anha, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil; jika dia (suami) sudah berhubungan badan dengannya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai imbalan dari dihalalkannya farajnya; dan jika mereka berselisih, maka sultan (penguasa/hakim dan yang mewakilinya-red.,) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
Takhrij Hadits Secara Global
Hadits pertama dari kajian ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat Imam hadits, pengarang kitab-kitab as-Sunan (an-Nasaiy, at-Turmudziy, Abu Daud dan Ibn Majah). Hadits tersebut dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy dan at-Turmudziy serta Ibn Hibban yang menganggapnya memiliki ‘illat (cacat), yaitu al-Irsal (terputusnya mata rantai jalur transmisinya setelah seorang dari Tabi’in, seperti bila seorang Tab’iy berkata, “Rasulullah bersabda, demikian…”).
Hadits kedua dari kajian ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dari al-Hasan dari ‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah).
Menurut Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, kualitas hadits ini adalah Shahîh dan dikeluarkan oleh Abu Daud, at-Turmudziy, ath-Thahawiy, Ibn Hibban, ad-Daruquthniy, al-Hâkim, al-Baihaqiy dan selain mereka. Hadits ini juga dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy, Ahmad, Ibn Ma’in, at-Turmudziy, adz-Dzuhliy, Ibn Hibban dan al-Hâkim serta disetujui oleh Imam adz-Dzahabiy. Ibn al-Mulaqqin di dalam kitab al-Khulâshah berkata, “Sesungguhnya Imam al-Bukhariy telah menilainya shahîh dan juga dijadikan argumentasi oleh Ibn Hazm.” Al-Hâkim berkata, “Riwayat mengenainya telah shahih berasal dari ketiga isteri Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam; ‘Aisyah, Zainab dan Ummu Salamah.” Kemudian dia menyebutkan 30 orang shahabat yang semuanya meriwayatkannya.
Syaikh al-Albaniy berkata, “Tidak dapat disangkal lagi, hadits tersebut berkualitas Shahîh sebab hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa tersebut dinilai shahih oleh banyak ulama. Jika, digabungkan lagi dengan riwayat pendukung dari sisi matan (Tâbi’) dan sebagian riwayat pendukung dari sisi sanad (Syâhid) yang kualitasnya tidak lemah sekali, maka hati kita menjadi tenang untuk menerimanya.”
Sedangkan hadits yang ketiga dari kajian ini, kualitasnya adalah Hasan. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad, asy-Syafi’iy, Abu Daud, at-Turmudziy, Ibn Majah, ad-Daruquthniy, al-Hâkim dan al-Baihaqiy serta selain mereka dari jalur yang banyak sekali melalui Ibn Juraij dari Sulaiman bin Musa dari az-Zuhriy dari ‘Urwah dari ‘Aisyah. Rijâl (Para periwayat dalam mata rantai periwayatan) tersebut semuanya Tsiqât dan termasuk Rijâl Imam Muslim.
Hadits ini dinilai shahih oleh Ibn Ma’in, Abu ‘Awânah dan Ibn Hibban. Al-Hâkim berkata, “Hadits ini sesuai dengan syarat yang ditetapkan asy-Syaikhân (al-Bukhariy dan Muslim), diperkuat oleh Ibn ‘Adiy dan dinilai Hasan oleh at-Turmudziy. Hadits ini juga dinilai Shahîh oleh Ibn al-Jawziy akan tetapi beliau menyatakan bahwa terdapat ‘illat, yaitu al-Irsâl akan tetapi Imam al-Baihaqiy menguatkannya dan membantah statement Ibn al-Jawziy tersebut. Maka berdasarkan hal ini, hadits ini kualitas isnadnya Hasan. Wallahu a’lam.”
Beberapa Pelajaran dari Hadits-Hadits Tersebut
1.      Keberadaan wali dalam suatu pernikahan merupakan syarat shahnya sehingga tidak shah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali yang melaksanakan ‘aqad nikah. Ini adalah pendapat tiga Imam Madzhab; Malik, asy-Syaf’iy dan Ahmad serta jumhur ulama.
Dalil pensyaratan tersebut adalah hadits diatas yang berbunyi (artinya), “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan wali.”
Al-Munawiy berkata di dalam kitab Syarh al-Jâmi’ ash-Shaghîr, “Hadits tersebut hadits Mutawatir.” Hadits ini dikeluarkan oleh al-Hâkim dari 30 sumber. Sedangkan hadits ‘Aisyah diatas (no.3 dalam kajian ini) sangat jelas sekali menyatakan pernikahan itu batil tanpa adanya wali, dan bunyinya (artinya), “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil (tiga kali).”
2.      ‘Aqad nikah merupakan sesuatu yang serius sehingga perlu mengetahui secara jelas apa manfa’at pernikahan tersebut dan mudlaratnya, perlu perlahan, pengamatan yang seksama dan musyawarah terlebih dahulu. Sementara wanita biasanya pendek pandangannya dan singkat cara berpikirnya alias jarang ada yang berpikir panjang sehingga dia memerlukan seorang wali yang memberikan pertimbangan akan ‘aqad tersebut dari aspek manfa’at dan legitimasi hukumnya. Oleh karena itu, adanya wali termasuk salah satu syarat ‘aqad berdasarkan nash yang shahih dan juga pendapat Jumhur ulama.
3.      Seorang wali disyaratkan sudah mukallaf, berjenis kelamin laki-laki, mengetahui manfa’at pernikahan tersebut dan antara wali dan wanita yang di bawah perwaliannya tersebut seagama. Siapa saja yang tidak memiliki spesifikasi ini, maka dia bukanlah orang yang pantas untuk menjadi wali dalam suatu ‘aqad nikah.
4.      Wali adalah seorang laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan si wanita; sehingga tidak boleh ada wali yang memiliki hubungan jauh menikahkannya selama wali yang lebih dekat masih ada. Orang yang paling dekat hubungannya tersebut adalah ayahnya, kemudian kakeknya dari pihak ayah ke atas, kemudian anaknya ke bawah, yang lebih dekat lagi dan lebih dekat lagi, kemudian saudara kandungnya, kemudian saudaranya se-ayah, demikian seterusnya berdasarkan runtut mereka di dalam penerimaan warisan. Disyaratkannya kedekatan dan lengkapnya persyaratan-persyaratan tersebut pada seorang wali demi merealisasikan kepentingan pernikahan itu sendiri dan menjauhi dampak negatif yang ditimbulkannya.
5.      Bila seorang wali yang memiliki hubungan jauh menikahkan seorang wanita padahal ada wali yang memiliki hubungan lebih dekat dengannya, maka hal ini diperselisihkan para ulama:
Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan tersebut Mafsûkh (batal).
Pendapat Kedua menyatakan bahwa pernikahan itu boleh.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa terserah kepada wali yang memiliki hubungan lebih dekat tersebut apakah membolehkan (mengizinkan) atau menfasakh (membatalkan) nya.
Sebab Timbulnya Perbedaan
Sebab timbulnya perbedaan tersebut adalah:
“Apakah tingkatan perwalian yang paling dekat dalam suatu pernikahan merupakan Hukum Syar’iy yang murni dan mutlak hak yang terkait dengan Allah sehingga pernikahan tidak dianggap terlaksana karenanya dan wajib difasakh (dibatalkan)”,
Ataukah “ia merupakan Hukum Syar’iy namun juga termasuk hak yang dilimpahkan kepada wali sehingga pernikahan itu dianggap terlaksana bilamana mendapatkan persetujuan si wali tersebut; bila dia membolehkan (mengizinkan), maka boleh hukumnya dan bila dia tidak mengizinkan, maka pernikahan itu batal (fasakh).”
6.      Perbedaan Para Ulama
Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas bahwa adanya seorang wali merupakan syarat shah suatu akad nikah. Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, diantaranya Tiga Imam Madzhab.
Sementara Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa hal itu bukanlah merupakan syarat.
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat terakhir ini banyak sekali namun masih dalam koridor permasalahan khilafiyyah yang amat panjang.
Diantara dalil mereka tersebut adalah mengqiyaskan (menganalogkan) nikah dengan jual beli. Dalam hal ini, sebagaimana seorang wanita berhak untuk memanfa’atkan dan menjual apa saja yang dia maui dari hartanya, demikian pula dia berhak untuk menikahkan dirinya sendiri. Namun para ulama mengatakan bahwa ini adalah Qiyâs Fâsid (Qiyas yang rusak alias tidak sesuai dengan ketentuan) karena tiga faktor:
Pertama, karena ia merupakan Qiyas yang bertentangan dengan Nash sehingga menurut kaidah ushul, Qiyas seperti ini tidak boleh dan tidak berlaku.
Kedua, Dalam Qiyas itu harus ada kesamaan antara dua hukum dari kedua hal yang diqiyaskan tersebut, sementara disini tidak ada. Dalam hal ini, nikah merupakan hal yang serius, perlu pandangan yang tajam dan kejelian terhadap konsekuensi-konsekuensinya, namun berbeda halnya dengan jual beli yang dilakukan dengan apa adanya, ringan dan kecil permasalahannya .
Ketiga, bahwa akad terhadap sebagian suami bisa menjadi ‘aib dan cela bagi seluruh keluarga, bukan hanya terhadap isterinya semata. Jadi, para walinya ikut andil di dalam proses persemendaan (perbesanan), baik ataupun buruknya.

Dalam hal ini, Abu Hanifah membantah hadits ini dengan beragam jawaban:
Pertama, Terkadang beliau mengeritik sanad (jalur transmisi) hadits yang menurutnya terdapat cacat, yaitu adanya perkataan Imam az-Zuhriy kepada Sulaiman bin Musa, “Saya tidak mengenal hadits ini.”
Kedua, mereka mengatakan bahwa lafazh “Bâthil” di dalam teks hadits tersebut dapat dita’wil dan maksudnya adalah “Bishodadil Buthlân wa mashîruhu ilaihi.” (Maka pernikahannya akan menuju kebatilan dan berakibat seperti itu).
Ketiga, mereka berkata bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan wanita (Mar`ah) di dalam teks hadits tersebut adalah wanita yang gila atau masih kecil (di bawah umur)…
Dan bantahan-bantahan lainnya yang tidak kuat dan sangat jauh dimana para ulama juga menanggapinya satu per-satu.

Tanggapan Terhadap Bantahan Tersebut

Terhadap Bantahan Pertama, bahwa sebenarnya hadits tersebut memiliki banyak jalur yang berasal dari para Imam-Imam Besar Hadits dan periwayat, bukan seperti yang dikatakan oleh Abu Hanifah melalui perkataan Imam az-Zuhriy tersebut.
Terhadap Bantahan Kedua, bahwa ta’wil tersebut tidak tepat dan amat jauh dari sasaran.
Terhadap Bantahan Ketiga dan seterusnya, bahwa nash-nash tentang hal itu amat jelas sehingga tidak membutuhkan ta’wil-ta’wil semacam itu. wallahu a’lam.

Dalil-Dalil Pensyaratan Wali

Diantara dalilnya adalah hadits yang telah dipaparkan diatas, dan mengenainya:
a. ‘Aliy al-Madiniy berkata, “Shahîh”. Pensyarah berkata, “Ia dinilai Shahîh oleh al-Baihaqiy dan para Huffâzh .”
Adl-Dliyâ` berkata, “Sanad para periwayatnya semua adalah Tsiqât.”
b. Hadits tersebut juga telah dikeluarkan oleh al-Hâkim dan bersumber dari 30 orang shahabat.
c. Imam al-Munawiy berkata, “Ia merupakan hadits Mutawatir.”
Dalil lainnya:
- Bagi siapa yang merenungi kondisi ‘aqad nikah dan hal-hal yang dibutuhkan padanya seperti perhatian serius, upaya mencari mashlahat dan menjauhi dampak negatif dari pergaulan suami-isteri, kondisi suami dan ada tidaknya kafâ`ah (kesetaraan), pendeknya pandangan dan dangkalnya cara berfikir wanita serta mudahnya ia tergiur oleh penampilan, demikian pula bagi siapa yang mengetahui kegigihan para walinya dan keinginan mereka untuk membahagiakannya serta pandangan kaum lelaki yang biasanya jauh ke depan….barangsiapa yang merenungi hal itu semua, maka tahulah kita akan kebutuhan terhadap apa yang disebut Wali itu.
7.      Manakala kita mengetahui bahwa pernikahan tanpa wali hukumnya Fâsid (rusak), lalu jika ia terjadi juga, maka ia tidak dianggap sebagai pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan wajib difasakh (dibatalkan) melalui hakim ataupun thalaq/cerai oleh sang suami.
Sebab, pernikahan yang diperselisihkan hukumnya perlu kepada proses Fasakh atau Thalaq, berbeda dengan pernikahan Bâthil yang tidak membutuhkan hal itu.

Perbedaan Antara Pernikahan Bâthil Dan Fâsid

- Bahwa terhadap pernikahan Bâthil, para ulama telah bersepakat hukumnya tidak shah, seperti menikah dengan isteri ke-lima bagi suami yang sudah memiliki empat orang isteri, atau menikah dengan saudara wanita kandung dari isteri (padahal saudaranya itu masih shah sebagai isteri)…Pernikahan seperti ini semua disepakati oleh para ulama kebatilannya sehingga tidak perlu proses Fasakh.
- Sedangkan pernikahan Fâsid adalah pernikahan yang diperselisihkan oleh para ulama mengenai shah nya seperti pernikahan tanpa wali atau tanpa para saksi ; Ini semua harus melalui proses Fasakh (pembatalan) oleh pihak Hakim atau proses Thalaq oleh sang suami.
8.      Bila seorang suami mencampuri isterinya melalui Thalaq Bâthil atau Fâsid, maka dia berhak untuk mendapatkan mahar utuh (sesuai yang disebutkan dalam aqad nikah, tidak boleh kurang) sebagai konsekuensi dari telah dicampurinya tersebut (dihalalkan farjinya).
9.      Bila seorang wanita tidak memiliki wali dari kaum kerabatnya, atau mantan budak wanita tidak mendapatkan mantan majikannya sebagai wali; maka yang bertindak menjadi walinya ketika itu adalah sang Imam (penguasa) atau wakilnya, sebab Sultan (penguasa) adalah bertindak sebagai wali orang yang tidak memiliki wali.
10.  Perselisihan Para Ulama Mengenai Pensyaratan Keadilan Wali
Dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama:
1. Imam asy-Syafi’iy dan Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari keduanya berpendapat bahwa seorang wali harus seorang yang adil secara zhahirnya, sebab hal ini merupakan Wilâyah Nazhoriyyah (perwalian yang memerlukan sudut pandang) sehingga si wanita ini tidak dizhalimi oleh wali yang fasiq.
2. Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa keadilan itu bukan merupakan syarat bagi seorang wali bahkan perwalian orang yang fasiq boleh hukumnya karena dia boleh menjadi wali bagi pernikahan dirinya sendiri sehingga perwaliannya atas orang selainnya shah hukumnya.
Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari dua riwayat yang berasal dari Imam Ahmad. Juga merupakan pendapat pilihan pengarang kitab al-Mughniy (Ibn Qudamah), pengarang kitab asy-Syarh al-Kabîr, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Qayyim. Sedangkan dari ulama kontemporer, pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’diy.
Pengarang kitab asy-Syarh al-Kabîr berkata, “Dalil yang shahih dan yang banyak diamalkan adalah bahwa ayahnya-lah yang memiliki wanita tersebut sekalipun kondisinya tidak baik selama dia bukan kafir. Saya tegaskan, berdasarkan pendapat inilah kaum Muslimin mengamalkannya.”
Rujukan
- CD al-Mawsû’ah al-Hadîtsiyyah
- Al-Bassam, ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman, Tawdlîh al-Ahkâm, (Mekkah: Maktabah wa mathba’ah an-Nahdlah al-Haditsah, 1414 H), Cet. 2
- ath-Thahhân, Mahmud, Taysîr Mushtholah al-Hadîts, (Riyadl: Maktabah al-Ma’arif, 1417 H), Cet.IX

Ide Undangan Pernikahan Retro

Undangan Retro
Undangan pernikahan akan merepresentasikan seperti apa acara hari pernikahan Anda dan tentunya kepribadian kedua pengantinnya. Masih bingung menentukan ide undangan pernikahan? Bagaimana jika Belle mengajak Anda bernostalgia dengan undangan pernikahan bergaya retro.


Retro bisa diartikan sebagai design yang mencerminkan karakter dan gaya hidup sekitar tahun 1920 sampai 1970. Memiliki ciri khas sarat akan warna ditambah bentuk yang unik. Design retro dianggap dapat mengembalikan karakter sentimentil yang seolah-olah membawa orang yang melihatnya bernostalgia ke masa lalu.


Contoh Undangan Retro

Lukisan poster, gambar-gambar kartun klasik, sepeda kumbang, mobil cadilac kuno hingga warna-warna lusuh menjadi ciri khas gaya retro. Berbeda dengan vintage, gaya retro lebih menciptakan suasana kuno namun berkesan hangat.
Anda bisa memilih bentuk kepingan cd, motif ataupun bentuk lainnya yang penuh warna. Semoga ide undangan pernikahan gaya retro ini menginspirasi Anda.

Arti Makna Dibalik Baju Pengantin

Baju Pengantin
Pernikahan bisa dibilang acara sakral yang wajib bagi manusia, setiap orang menginginkan pernikahannya menjadi pernikahan yang tidak pernah dilupakan seumur hidup. Maka banyak orang yang menikah dengan ragam pernak pernik pesta yang berbeda. Begitupun dengan baju pengantin, para pengantin perlu memilih warna yang akan dipakai pada pesta pernikahannya, karena pada jaman sekarang, warna pada gaun pengantin adalah simbol dari acara pernikahan tersebut.
Warna baju pengantin memiliki makna bagi sebagian orang, warna pada baju pengantin lebih mendominasikan adat dan istiadat bagi sang pengantin. Misalnya, pada pernikahan adat cina, kebiasaan orang cina menggunakan gaun pengantin merah, orang cina percaya bahwa warna merah adalah warna keberuntungan, dengan harapan pernikahannya menjadi pernikahan yang selalu membawa keberuntungan. Bagi adat Medievel, pengantin wanita wajib menggunakan gaun pengantin bewarna biru, karena adat tersebut percaya warna biru adalah warna lambang dari kesucian.
Arti warna dari baju pengantin sebenarnya tidak banyak dipedulikan di Indonesia. Namun, ada beberapa kebiasaan dalam adat istiadat Indonesia, yakni Indonesia lebih dominan dengan baju pengantin jawa, kebaya tradisonal atau kebaya modern.
Orang-orang indonesia secara turun menurun meyakini dengan menikah dengan kebaya, maka pengantin akan dijadikan raja dan ratu dalam sehari. Kebaya melambangkan putra- putri kerajaan dahulu, dengan lambang putra-putri kerajaan pernikahan tersebut memiliki harapan kesetiaan antara raja dan ratu. Indonesia adalah Negara yang penuh dengan ragam suku bangsa, maka perlu adanya pelestarian baju adat pada acara pernikahan, sama seperti adat istiadat minang, yang memilih menikah dengan gaun bewarna merah, gaun bewarna merah menandakan pengantin bersorak gembira dan ceria, orangtua pengantin bahagia dengan adanya menantu baru yang akan menambah jumlah keluarga di adat minang.
Pada abad pertengahan, warna baju pengantin digunakan sebagai penanda status sosial. Namun pada saat ini warna gaun pengantin bukanlah penanda status sosial, melainkan penanda karakteristik sang pengantin, seperti :
Putih : pengantin yang memilih gaun pengantin bewarna putih, artinya pengantin tersebut menginginkan pernikahan itu sakral penuh dengan acara kesucian. Warna putih masih tetap menjadi idola nomor satu di Indonesia, di Indonesia kebaya bewarna putih sudah menjadi gaun yang wajib digunakan pada saat acara akad nikah.
Hitam dan emas : pengantin yang memilih gaun bewarna hitam dan emas, menonjolkan keanggunan dan kegemerlapan sepasang kekasih dalam acara yang sakral, baju bewarna ini biasanya dipakai oleh pejabat pejabat tertinggi Negara untuk pesta pernikahan yang mewah, tetapi banyak juga yang menggunakan jas bewarna hitam pada pengantin pria, dengan harapan pengantin pria menjadi pengantin yang dapat memimpin keluarga dengan wibawa dan kebijaksanaan.
Biru, Hijau, Kuning (selain warna putih, hitam dan emas): pengantin yang memilih warna ini, biasanya menandakan pengantin bersorak gembira atas pernikahannya, dan berharap pernikahannya akan selalu membawa senyum dan kebahagiaan.
Walaupun banyak makna dalam beberapa warna baju pengantin, baju pengantin jawa,kebaya dan warna putih masih tetap menjadi idola di Indonesia. Bagaimanapun warna dan motif baju pengantin, acara pengikatan kedua pasangan menjadi inti dari pesta pernikahan, warna baju pengantin hanyalah symbol kemeriahan pesta.

Psikologi Kartu Undangan

psikologi warna undangan
Sepuluh tahun berprofesi sebagai tukang cetak, sudah ribuan kali aku bertugas mencetak kartu undangan. Bahkan sampai undangan nikah orang Malaysia dan Singapura. Dari ribuan kali mataku melihat model, jenis kertas, warna kertas, warna tinta, bahasa, sampai aksesori yang dipakai di dalam kartu undangan, aku bisa menyimpulkan karakter dan sifat-sifat kedua mempelai. Kawan, berikut ini hasil penelitianku tersebut : -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna hijau — rumahnya menghadap ke utara. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna kuning —kakeknya pernah ke Jerman. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna merah —tetangganya bekas tentara. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna merah jambu —tantenya cantik. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna hitam dan putih —ada gejala buta warna. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna coklat —waktu di khitan sembuhnya lama. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna ungu —rokoknya, rokok putih. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna coklat muda — punya luka di lutut sebelah kiri. -Mereka yang membuat kartu undangan dan kurang puas dengan hasilnya —pingin nikah lagi. -Mereka yang membuat kartu undangan datang ke percetakan naik sepeda motor tidak memakai helm— tetangganya Polantas. -Mereka yang membelikan kopi tukang cetak undangan—jatuh cinta pada tukang cetak. -Mereka yang membuat kartu undangan dan foto pre weddingnya sangat mesra—waktu pacaran pernah berciuman. -Mereka yang membuat kartu undangan dan tidak memakai foto pre wedding—takut sama MUI. -Mereka yang membuat kartu undangan ribet dan mahal—yang kondangan bupati. -Mereka yang membuat kartu undangan sedikit sekali—handpone-nya CDMA. -Mereka yang membuat kartu undangan fotokopian—menunya ikan tongkol. -Mereka yang membuat kartu undangan ukuran 13,5 x 18 cm—resepsinya nanggap dangdut. -Mereka yang membuat kartu undangan memakai puisi—belum pernah baca Khalil Gibran. -Mereka yang membuat kartu undangan memakai huruf kanji—kedua mempelai berkulit putih. -Mereka yang mendesain undangan,mencetak, finishing, dan memasukkannya ke plastik sendiri—pernah dikecewakan penerbit. -Mereka yang mengkoleksi kartu undangan—tak laku-laku. -Mereka yang malas bikin kartu undangan dan malas nikah—mempunyai tato kupu-kupu di pinggulnya.
Sumber : http://fiksi.kompasiana.com

7 Tips Memilih Kartu Undangan Pernikahan

Tips dalam Memilih Kartu Undangan Pernikahan
Bagi Anda yang ingin menikah, tak ada salahnya jika segala sesuatu dipersiapkan dengan jeli. Salah satunya adalah kartu undangan yang akan dikirim. Kartu undangan yang dibuat tentunya diharapkan menyampaikan informasi yang jelas tentang siapa yang menikah, di mana dan kapan hari pernikahan tersebut berlangsung.





Berikut informasi menarik tentang 7 Tips Memilih Kartu Undangan Pernikahan

1. Langkah pertama yang harus ditempuh calon pengantin adalah mencari desain kartu undangan. Cari atau buatlah desain sebanyak mungkin. Kalau perlu, tiru kartu-kartu undangan yang pernah Anda terima. Boleh juga Anda kunjungi percetakan atau tempat pembuat kartu undangan, lihat yang bagus dan unik, simpanlah di memori Anda.

2. Sesampainya di rumah, buat kembali desainnya sesuai dengan keinginan Anda dan pasangan. Agar hasilnya memuaskan, proses perburuan kartu undangan sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Minimal dua bulan sebelum hari H.

3. Terkadang, calon pengantin ingin memajang foto pre-wedding mereka. Tak mengapa jika Anda memang ingin melakukannya. Apalagi, sekarang ini banyak pula orang yang menerima kartu undangan pernikahan dilanda rasa penasaran ingin melihat wajah sang calon pengantin, bukan sekadar nama mereka.

4. Langkah berikutnya, konsultasikan desain tersebut dengan orangtua masing-masing. Kecuali masing-masing keluarga mau membuat pesta pernikahan terpisah dengan undangan yang terpisah pula. Argumentasi dan perang mulut seringkali muncul untuk memastikan desain kartu undangan Anda sudah benar-benar cocok.

5. Bila perlu, cantumkan nama panggilan Anda dan pasangan serta keluarga masing-masing supaya penerima undangan tidak kebingungan dan berpikir undangan tersebut salah alamat. Atau jika memang merasa perlu, cantumkan pula nomor telepon di masing-masing keluarga. Tujuannya, supaya si penerima undangan bisa menghubungi nomor telepon yang tercantum untuk lebih yakin apakah memang benar mereka diundang jika si penerima undangan merasa tidak kenal dengan calon pengantin dan keluarganya.

6. Lazimnya, dalam sebuah kartu undangan, tercantum pula sebuah peta atau denah lokasi pernikahan, kendati pesta pernikahan dilakukan di sebuah gedung yang sudah familiar dan dikenal orang banyak. Denah atau peta menjadi syarat utama ketika pernikahan dilakukan di rumah atau tempat yang sulit untuk dikunjungi, apalagi buat tamu yang datang dari luar kota. Biasanya, vendor kartu undangan memiliki denah atau peta lokasi gedung, hotel atau balai pertemuan.

Namun untuk denah rumah, calon pengantin harus membuat sendiri yang bisa didiskusikan dengan vendor kartu undangan. Harus dicek lagi, apakah peta yang Anda buat sudah sesuai dengan kondisi jalan sekarang. Jangan sampai peta atau denah yang dibuat secara ekonomis dan meringkas banyak hal malah membuat orang tersesat. Demikian pula dengan peta milik vendor kartu undangan atau percetakan. Akan merepotkan jika peta tersebut ternyata sudah kadaluarsa. Jangan sampai tamu yang Anda undang malah tersesat atau nyasar ke tempat lain yang ternyata juga sedang mengadakan hajatan atau pernikahan.

7. Untuk menghemat biaya, tak ada salahnya berkunjung ke pameran pernikahan. Booking segera jika ada kartu undangan yang sesuai dengan yang didiskusikan bersama pasangan dan keluarga, serta ada potongan harga atau bonus menarik dari vendor di pameran tersebut. Jika Anda mendapatkan mendapat diskon 20% dari harga normal atau mendapat bonus suvenir sejumlah kartu undangan yang akan Anda buat, hal itu cukup lumayan

Mengenali 9 Tahapan Pernikahan

 Mengenali dan menyadari ada di tahapan mana akan membantu perempuan dalam menjalani pernikahannya. 
 
Ilustrasi tentang pernikahan (sumber: LiveScience)

Setiap perempuan yang mengucap ikrar pernikahan pasti berharap hubungan itu akan selalu menjadi yang pertama dan terakhir. Namun, studi mengungkap, setelah beberapa tahun menjalani pernikahan, bila ia boleh berandai untuk mengulang waktu, apakah ia akan tetap menikahi suaminya, 6 dari 10 istri akan menjawab: tidak.

Susan Shapiro Barash mewawancarai sekitar 200 perempuan dengan usia antara 21-85 tahun, dan studi di atas adalah salah satu hasil studinya yang ia tulis dalam bukunya yang berjudul The Nine Phases of Marriage: How To Make It, Break It, Keep It.

Menurut Barash, perempuan yang menikah dan memiliki anak akan melewati 9 tahapan pasti. Dengan menunjukkan perempuan cara mengenali tahapan yang sedang ia lalui, Barash mengatakan, besar kemungkinan hubungan pernikahannya akan menjadi lebih kuat dan bertahan lama.

Berikut ini 9 tahapan yang dimaksud Barash:

1. Pengantin yang penuh harap
Ini adalah tahap penuh idealisme sebagai pasangan yang baru menjalani hidup bersama. Masih ada 3 faktor kunci kebahagiaan pernikahan: gairah, keintiman, dan komitmen.

Mungkin, di tahap ini, beberapa pasangan berhasil melewati beberapa badai bersama. Di tahap ini, si istri akan merasa suaminya adalah batu pegangannya, dan romansa akan bertahan selamanya.

"Para istri di tahap ini bercita-cita agar gairah di dalam hubungan tetap menyala. Beberapa perempuan bahkan mengungkap akan memastikan pernikahannya berjalan baik dan langgeng, belajar dari pengalaman pahit karena perceraian orangtuanya," jelas Barash.

Disarankan Barash, gairah dan keintiman sudah pasti akan ada di tahapan ini, tetapi amat penting pula untuk membangun persahabatan erat supaya pernikahan bisa terus berjalan.

2. Istri sempurna
Sebelum pernikahan, biasanya ada perjanjian antara individu dalam pasangan itu untuk saling berbagi beban dalam menjalankan hidup.

Namun, setelah 2-3 tahun pernikahan biasanya mulai terlihat siapa yang lebih dominan dan menjadi "sutradara", penjaga rumah, dan pelaksana tugas, dan biasanya semua peran ini dilakukan si istri.

Barash mengatakan, problem umumnya bermula di tahap kedua ini, karena para suami merasa sudah menunjukkan komitmen yang cukup dengan berada di pelaminan.

Di era sekarang, sudah banyak sekali istri yang juga bekerja, tak heran, banyak perempuan merasa kelelahan karena harus menjalani banyak peran, tetapi ada pula perempuan yang merasa tak cukup dihargai.

"Di tahap ini, banyak perempuan berharap suaminya memiliki kebiasaan yang sama dengan mereka," ujar Barash.

Disarankan, ketika istri melihat ada kebiasaan buruk lelaki yang terlihat, contoh; meninggalkan baju kotor di sembarang tempat, ingatkan diri, tak ada pernikahan yang ideal. Cobalah cari jalan tengah dengan suami, bicara, ungkap hal-hal yang bisa ditoleransikan dan yang tidak.

3. Pusat perhatian berpindah
Begitu si kecil hadir di tengah-tengah keluarga, umumnya sikap dan perhatian perempuan akan berpindah. Sebagian perempuan akan kehilangan fokus atau ketertarikannya kepada pasangannya, karena di alam bawah sadar, si lelaki dianggap sudah memenuhi tugas membantu membuat keturunan.

Kebanyakan istri yang baru memiliki anak cenderung lupa mengenali siapa dirinya, umumnya, perbincangan dan keintiman dalam pasangan tersebut mengering, dan bisa menciptakan jarak.

Disarankan, meski sulit, jangan pernah kehilangan jati diri dalam hubungan karena menjalani peran sebagai ibu. Jagalah hubungan percintaan sebaik mungkin, begitu juga dengan perawatan anak. Bicarakan dengan suami untuk menentukan cara terbaik untuk merawat keluarga.

4. Satu ranjang, dua mimpi
Di fase ini, biasanya di usia pernikahan 9-10 tahun, banyak istri mengatakan, 1-2 hari jauh dari suami bagai sebuah liburan yang dinanti.

Penelitian Barash menemukan, bahkan istri yang bertekad supaya pernikahannya tetap langgeng pun merasa ada rasa ingin jauh sejenak dari pasangannya. Masalah yang umum menjadi masalah antara lain; uang dan cara mendidik anak.

Barash menyarankan agar Anda menurunkan standar yang diharapkan dari suami. Jumlah kekecewaan akan berkurang bila Anda bisa mengikuti arus perubahan dalam pernikahan sekaligus mengendalikan ekspektasi dari pasangan.

5. Jarak

Sekitar tahun ke-15 dari pernikahan, anak sudah terlihat lebih dewasa, banyak istri yang berpikir untuk kembali bekerja agar bisa menghasilkan uang tambahan dan kesibukan.

Fase ini bisa menciptakan lahan subur untuk perselingkuhan. "Sekitar 60 persen istri akan memimpikan sebuah perselingkuhan, tetapi bisa juga membuat mimpi itu menjadi nyata di suatu titik dalam pernikahannya," kata Barash.

Biasanya, kata Barash, perselingkuhan terjadi karena lelaki idaman lain itu memuaskan suatu hal yang tak bisa dipenuhi si suami. Seringnya, si selingkuh adalah orang yang bertolak belakang dari suami.

Barash menyarankan para istri di tahap ini untuk menciptakan waktu khusus bersama suaminya.

6. Perceraian di usia pertengahan
Untuk para istri di usia pernikahan sekitar 20 tahun, perselingkuhan di tahap 5 bisa mengarah ke perceraian di fase keenam.

Kebanyakan perempuan mulai berhitung tentang pernikahannya. Ada yang berpikir, mereka sudah bisa menghasilkan uang sendiri, anak-anak sudah dewasa, jadi mereka merasa percaya diri untuk bercerai.

Perempuan di usia pernikahan ini mulai berpikir seperti apa rasanya hidup melajang. Ini adalah tahap akhir pernikahan bagi beberapa pasangan. "Para istri yang merasa tidak puas dengan pernikahan di usia paruh baya dan memilih untuk bercerai umumnya merasa lebih puas," jelas Barash.

Sebelum memilih untuk bercerai, cobalah untuk menemui konselor pernikahan sendiri. Bila masih ragu akan perceraian, coba berpisah sementara, jangan mengambil keputusan terlalu cepat.

7. Renegosiasi
Di usia pernikahan 15-30 tahun Anda mungkin akan mulai menilai ulang dan memutuskan apa yang terbaik untuk pernikahan.

Mulai terdengar kabar dari teman-teman seusia yang telah bercerai bahwa hidup melajang lagi terasa hampa, lelaki yang seusia pun tak juga bisa memuaskan gairah seksual.

Banyak perempuan di usia pernikahan ini berpikir, "Tak bisa hidup dengan suami, tetapi tak bisa pula hidup tanpanya.

Tanyakan pada diri sendiri, apakah keinginan untuk berpisah dari suami datang karena dorongan teman yang sudah bercerai dan menyombongkan cinta barunya? Bila hanya karena dipanasi teman padahal tak ada masalah mendasar dengan pasangan, lebih baik coba untuk menyalakan kembali gairah asmara dengan suami terlebih dulu.

8. Keseimbangan
Di usia 30-40 tahun pernikahan, masing-masing individu dalam pernikahan sudah mengetahui kekuatan dan kelemahannya. Di tahap ini, kehadiran cucu bisa membantu menyeimbangkan hidup.

Cobalah untuk bersikap lebih suportif kepada suami dan mencoba menyesuaikan diri dengan perubahan dalam hidup, seperti menjadi kakek-nenek. Konsentrasikan diri menjadi sahabat, cari pula kesamaan diri.

9. Cinta kasih
Mendekati ulangtahun pernikahan perak atau emas, para istri umumnya sudah belajar pentingnya untuk menghormati pasangan. Mereka juga belajar arti dan cara memaafkan.

Khawatir akan uang mungkin masih menjadi persoalan. Menurut Barash, biasanya istri bertindak sebagai bank dalam hubungan.

Biasanya, di usia pernikahan ini, si istri berdiri tegak dan kukuh. Ia sudah paham dan selesai mengadaptasikan sikap dan sifatnya sambil menghormati dasar ikrar dan komitmen pernikahan.

Kata Barash, jadilah jaring pengaman untuk masing-masing. Jangan pusingkan masa lalu, jangan luapkan dendam. Ketahuilah, menggapai mimpi hidup tak harus menyakiti pernikahan. 

Kartu undangan pernikahan Erba 88135

Kartu undangan Erba 88135 dibuat dengan warna dominan coklat pada bagian depan dan warna hijau lumut di bagian dalam. Model semi hard cover lipat 3.

Kartu undangan Erba 88135

Kartu undangan Erba 88135 isi

Kartu undangan Erba 88135 - Belakang
SPESIFIKASI UNDANGAN  :
UMUM
Kartu undangan Erba 88135 dibuat dengan warna dominan coklat pada bagian depan dan warna hijau lumut di bagian dalam. Model semi hard cover lipat 3.
UKURAN Lebar 11.5 cm Tinggi 21.5 cm
HARGA Rp. 3500; / BIJI
Mininal Order 300 EKSEMPLAR
BONUS KARTU UCAPAN TERIMA KASIH, PLASTIK PEMBUNGKUS & DESAIN
CARA PESAN DAPAT MENGHUBUNGI KAMI :
Telepon 081 335 24 2345 / 085 7468 111 88
SMS 081 335 24 2345 / 085 7468 111 88
Pin BB 274EA6C0
Email kangwisnu@yahoo.com
Facebook http://id-id.facebook.com/pages/Percetakan-ENHA-grafika/530482996967161

Anda dapat melakukan pemesanan melalui SMS dengan format sebagai berikut: 
Nama | Alamat Lengkap | Produk Yang Dipesan | Jumlah Pesan  Kirim ke : 085746811188

Untuk mengetahui Ongkos kirim ke rumah Anda silahkan  Klik Disini


Enha Grafika yang beralamatkan Di Jln. Wilis No. 30 Ngaglik - Cerme - Pace - Nganjuk Bergerak dibidang Percetakan dan Komputer yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik individu atau perusahaan juga instansi pemerintahan. Kami siap melayani aneka kebutuhan percetakan untuk keperluan promosi dan administrasi perkantoran serta bisnis anda

Enha Grafika melayani kebutuhan Percetakan dan Komputer yang beralamatkan Di Jln. Wilis No. 30 Ngaglik - Cerme - Pace - Nganjuk. Produk percetakan yang kami layani bermacam-macam. Cetak outdoor yaitu banner, spanduk, backlite neonbox, baliho, reklame, poster, x-banner dan lain-lain. Sedangkan cetak indoor yaitu brosur, kalender 2016, kartu nama, undangan pernikahan,  sticker, ID Card, cetak foto berbagai ukuran, nota, print warna, foto copy dan sejenisnya. kartunama, kop surat, amplop, nota, brosur, flyer, kalender, sablon plastik, sticker, id card, paper bag, bloknote, poster dan cetak buku. Kami Juga melayani Jual Beli Laptop serta servis Komputer dan Printer Di Wilayah Kabupaten Nganjuk dan Kediri. adapun luar kota tetap kita layani sesuai Perjanjian.
ENHA Grafika memberikan solusi untuk membantu mempermudah sepasang kekasih yang ingin menikah untuk menemukan cetak undangan  murah di Karesidenan Kediri (Kediri, Nganjuk, Tulungagung, Blitar, Trenggalek).

kartu undangan ks 383

Kartu undangan ini tampil dengan model soft cover lipat dua berdesain cantik dan elegan. Bermotif emboss ornamen keemasan. Dilengkapi dengan amplop yang membuat kartu undangan ini semakin cantik. Hadir dengan dua pilihan warna, Yaitu warna coklat dan merah maroon / merah hati.

 
kartu undangan ks 383 Tampak Depan


kartu undangan ks 383 dilepas

kartu undangan ks 383 Dalam




SPESIFIKASI UNDANGAN  :
UMUM
Kartu undangan ini tampil dengan model soft cover lipat dua berdesain cantik dan elegan. Bermotif emboss ornamen keemasan. Dilengkapi dengan amplop yang membuat kartu undangan ini semakin cantik. Hadir dengan dua pilihan warna, Yaitu warna coklat dan merah maroon / merah hati.
UKURAN Ukuran lebar 13.5 cm dan tinggi 20.5 cm.
HARGA Rp. 3000; / BIJI
Mininal Order 300 EKSEMPLAR
BONUS KARTU UCAPAN TERIMA KASIH, PLASTIK PEMBUNGKUS & DESAIN
CARA PESAN DAPAT MENGHUBUNGI KAMI :
Telepon 081 335 24 2345 / 085 7468 111 88
SMS 081 335 24 2345 / 085 7468 111 88
Pin BB 274EA6C0
Email kangwisnu@yahoo.com
Facebook http://id-id.facebook.com/pages/Percetakan-ENHA-grafika/530482996967161

Gratis Cetak Nama-Nama orang yang mau diundang pada label ( dengan Ketentuan : Nama-nama sudah diketik dalam Format Excel. File di kirim Via Inbok Kami. https://www.facebook.com/enhagrafikaindonesia

Enha Grafika yang beralamatkan Di Jln. Wilis No. 30 Ngaglik - Cerme - Pace - Nganjuk Bergerak dibidang Percetakan dan Komputer yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik individu atau perusahaan juga instansi pemerintahan. Kami siap melayani aneka kebutuhan percetakan untuk keperluan promosi dan administrasi perkantoran serta bisnis anda

Enha Grafika melayani kebutuhan Percetakan dan Komputer yang beralamatkan Di Jln. Wilis No. 30 Ngaglik - Cerme - Pace - Nganjuk. Produk percetakan yang kami layani bermacam-macam. Cetak outdoor yaitu banner, spanduk, backlite neonbox, baliho, reklame, poster, x-banner dan lain-lain. Sedangkan cetak indoor yaitu brosur, kalender 2016, kartu nama, undangan pernikahan,  sticker, ID Card, cetak foto berbagai ukuran, nota, print warna, foto copy dan sejenisnya. kartunama, kop surat, amplop, nota, brosur, flyer, kalender, sablon plastik, sticker, id card, paper bag, bloknote, poster dan cetak buku. Kami Juga melayani Jual Beli Laptop serta servis Komputer dan Printer Di Wilayah Kabupaten Nganjuk dan Kediri. adapun luar kota tetap kita layani sesuai Perjanjian.
ENHA Grafika memberikan solusi untuk membantu mempermudah sepasang kekasih yang ingin menikah untuk menemukan cetak undangan  murah di Karesidenan Kediri (Kediri, Nganjuk, Tulungagung, Blitar, Trenggalek).

Undangan pernikahan Erba HC 88136

Tampak depan
Tampilan saat undangan direntangkan

Tampak belakang saat direntangkan


SPESIFIKASI UNDANGAN  :
UMUM
Kartu undangan Erba HC 88136 dibuat dengan bentuk semi hard cover. Berwarna merah hati / merah maron yang dipadukan dengan warna cream.
UKURAN Ukuran lebar 11.5 cm dan tinggi 21.5 cm.
HARGA Rp. 3500; / BIJI
Mininal Order 300 EKSEMPLAR
BONUS KARTU UCAPAN TERIMA KASIH, PLASTIK PEMBUNGKUS & DESAIN
CARA PESAN DAPAT MENGHUBUNGI KAMI :
Telepon 081 335 24 2345 / 085 7468 111 88
SMS 081 335 24 2345 / 085 7468 111 88
Pin BB 274EA6C0
Email kangwisnu@yahoo.com
Facebook http://id-id.facebook.com/pages/Percetakan-ENHA-grafika/530482996967161

Untuk mengetahui Ongkos kirim ke rumah Anda silahkan  Klik Disini


Gratis Cetak Nama-Nama orang yang mau diundang pada label ( dengan Ketentuan : Nama-nama sudah diketik dalam Format Excel. File di kirim Via Inbok Kami. https://www.facebook.com/enhagrafikaindonesia

Enha Grafika yang beralamatkan Di Jln. Wilis No. 30 Ngaglik - Cerme - Pace - Nganjuk Bergerak dibidang Percetakan dan Komputer yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik individu atau perusahaan juga instansi pemerintahan. Kami siap melayani aneka kebutuhan percetakan untuk keperluan promosi dan administrasi perkantoran serta bisnis anda

Enha Grafika melayani kebutuhan Percetakan dan Komputer yang beralamatkan Di Jln. Wilis No. 30 Ngaglik - Cerme - Pace - Nganjuk. Produk percetakan yang kami layani bermacam-macam. Cetak outdoor yaitu banner, spanduk, backlite neonbox, baliho, reklame, poster, x-banner dan lain-lain. Sedangkan cetak indoor yaitu brosur, kalender 2016, kartu nama, undangan pernikahan,  sticker, ID Card, cetak foto berbagai ukuran, nota, print warna, foto copy dan sejenisnya. kartunama, kop surat, amplop, nota, brosur, flyer, kalender, sablon plastik, sticker, id card, paper bag, bloknote, poster dan cetak buku. Kami Juga melayani Jual Beli Laptop serta servis Komputer dan Printer Di Wilayah Kabupaten Nganjuk dan Kediri. adapun luar kota tetap kita layani sesuai Perjanjian.
ENHA Grafika memberikan solusi untuk membantu mempermudah sepasang kekasih yang ingin menikah untuk menemukan cetak undangan  murah di Karesidenan Kediri (Kediri, Nganjuk, Tulungagung, Blitar, Trenggalek).

Kartu undangan pernikahan - Evanur SRC-007

Desain elegan, simpel dan mewah. perpaduan warna emas dan tembaga. Di buat dengan motif ornamen dengan model undangan Hard cover

Evanur SRC-007 Tampak Depan





Bagian dalam  yang merupakan halaman  isi undangan dibuat dengan kertas berwana cream dengan motif ornamen. Isi langsung menempel pada cover sehingga membuat kartu undangan ini sangat simpel.

SPESIFIKASI UNDANGAN  :
UMUM Desain elegan, simpel dan mewah. perpaduan warna emas dan tembaga. Di buat dengan motif ornamen dengan model undangan Hard cover
UKURAN Lebar : 23 cm Tinggi : 12 cm
HARGA Rp. 9.000; / BIJI
Mininal Order 300 EKSEMPLAR
BONUS KARTU UCAPAN TERIMA KASIH, PLASTIK PEMBUNGKUS & DESAIN
CARA PESAN DAPAT MENGHUBUNGI KAMI :
Telepon 081 335 24 2345 / 085 7468 111 88
SMS 081 335 24 2345 / 085 7468 111 88
Pin BB 274EA6C0
Email enhagrafika@gmail.com
Facebook https://www.facebook.com/enhagrafikaindonesia

Anda dapat melakukan pemesanan melalui SMS dengan format sebagai berikut: 
Nama | Alamat Lengkap | Produk Yang Dipesan | Jumlah Pesan  Kirim ke : 085746811188

Untuk mengetahui Ongkos kirim ke rumah Anda silahkan  Klik Disini


Enha Grafika yang beralamatkan Di Jln. Wilis No. 30 Ngaglik - Cerme - Pace - Nganjuk Bergerak dibidang Percetakan dan Komputer yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik individu atau perusahaan juga instansi pemerintahan. Kami siap melayani aneka kebutuhan percetakan untuk keperluan promosi dan administrasi perkantoran serta bisnis anda

Enha Grafika melayani kebutuhan Percetakan dan Komputer yang beralamatkan Di Jln. Wilis No. 30 Ngaglik - Cerme - Pace - Nganjuk. Produk percetakan yang kami layani bermacam-macam. Cetak outdoor yaitu banner, spanduk, backlite neonbox, baliho, reklame, poster, x-banner dan lain-lain. Sedangkan cetak indoor yaitu brosur, kalender 2016, kartu nama, undangan pernikahan,  sticker, ID Card, cetak foto berbagai ukuran, nota, print warna, foto copy dan sejenisnya. kartunama, kop surat, amplop, nota, brosur, flyer, kalender, sablon plastik, sticker, id card, paper bag, bloknote, poster dan cetak buku. Kami Juga melayani Jual Beli Laptop serta servis Komputer dan Printer Di Wilayah Kabupaten Nganjuk dan Kediri. adapun luar kota tetap kita layani sesuai Perjanjian.
ENHA Grafika memberikan solusi untuk membantu mempermudah sepasang kekasih yang ingin menikah untuk menemukan cetak undangan  murah di Karesidenan Kediri (Kediri, Nganjuk, Tulungagung, Blitar, Trenggalek).

Kartu undangan Java Heritage 06

Kartu undangan Java Heritage 06
Tampak Depan


Kartu undangan Java Heritage 06
Tampak Dalam





SPESIFIKASI UNDANGAN  :
UMUM Kartu undangan Java Heritage 06 dibuat dengan warna dominan coklat. Model soft cover lipat tiga.
UKURAN ukuran lebar 12 cm x 22 cm
HARGA Rp. 2000; / BIJI
Mininal Order 300 EKSEMPLAR
BONUS KARTU UCAPAN TERIMA KASIH, PLASTIK PEMBUNGKUS & DESAIN
CARA PESAN DAPAT MENGHUBUNGI KAMI :
Telepon 081 335 24 2345 / 085 7468 111 88
SMS 081 335 24 2345 / 085 7468 111 88
Pin BB 274EA6C0
Email kangwisnu@yahoo.com
Facebook http://id-id.facebook.com/pages/Percetakan-ENHA-grafika/530482996967161

Untuk mengetahui Ongkos kirim ke rumah Anda silahkan  Klik Disini


Enha Grafika yang beralamatkan Di Jln. Wilis No. 30 Ngaglik - Cerme - Pace - Nganjuk Bergerak dibidang Percetakan dan Komputer yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik individu atau perusahaan juga instansi pemerintahan. Kami siap melayani aneka kebutuhan percetakan untuk keperluan promosi dan administrasi perkantoran serta bisnis anda

Enha Grafika melayani kebutuhan Percetakan dan Komputer yang beralamatkan Di Jln. Wilis No. 30 Ngaglik - Cerme - Pace - Nganjuk. Produk percetakan yang kami layani bermacam-macam. Cetak outdoor yaitu banner, spanduk, backlite neonbox, baliho, reklame, poster, x-banner dan lain-lain. Sedangkan cetak indoor yaitu brosur, kalender 2016, kartu nama, undangan pernikahan,  sticker, ID Card, cetak foto berbagai ukuran, nota, print warna, foto copy dan sejenisnya. kartunama, kop surat, amplop, nota, brosur, flyer, kalender, sablon plastik, sticker, id card, paper bag, bloknote, poster dan cetak buku. Kami Juga melayani Jual Beli Laptop serta servis Komputer dan Printer Di Wilayah Kabupaten Nganjuk dan Kediri. adapun luar kota tetap kita layani sesuai Perjanjian.
ENHA Grafika memberikan solusi untuk membantu mempermudah sepasang kekasih yang ingin menikah untuk menemukan cetak undangan  murah di Karesidenan Kediri (Kediri, Nganjuk, Tulungagung, Blitar, Trenggalek).

10 Hasil Studi tentang Pernikahan di 2012

Penelitian-penelitian yang menjawab beberapa fenomena seputar pernikahan.

Ada banyak pertanyaan yang berkelebat di kepala pasangan saat menjalankan hubungannya. Berusaha menjawab segala pertanyaan lewat ilmu pengetahuan pasti, para peneliti mencoba melakukan studi untuk membuktikan mitos, asumsi, maupun nasihat-nasihat seputar pernikahan. Berikut ini 10 hasil penelitian berkait pernikahan:

1. Ragu-ragu sebelum pernikahan bisa menjadi pertanda pernikahan tak langgeng
Gugup, khawatir, dan segala perasaan ragu sebelum pernikahan adalah hal yang lumrah dialami kedua insan yang akan menikah. Namun, bila keduanya mengalami kegugupan yang amat sangat, menurut penelitian, ini bisa menjadi pertanda hubungan pernikahannya tak langgeng.

Hasil penelitian yang dipublikasikan di Journal of Family Psychology di bulan September lalu melaporkan, pasangan yang mengalami keraguan besar sebelum menikah, dalam waktu 4 tahun, 12 persen di antaranya bercerai. Angka prevalensinya lebih tinggi bila yang merasa gugup teramat sangat itu adalah si mempelai perempuan. Artinya, gugup luar biasa dan tidak yakin akan pernikahannya bukanlah perasaan yang normal.

2. Pernikahan membuat perempuan lebih sering minum minuman keras
Hasil studi terhadap perempuan di Amerika Serikat (AS) yang dilansir University of Cincinnati, AS pada bulan Agustus lalu menyatakan, perempuan yang menikah cenderung mengkonsumsi lebih banyak minuman keras ketimbang perempuan yang bercerai. Perempuan menikah cenderung minum sekitar 9 gelas minuman keras per bulannya dibanding perempuan bercerai, yang rata-rata minum sekitar 6,5 gelas minuman keras per bulan.

Sementara bagi lelaki yang menikah, justru jumlah gelas minuman yang dikonsumsi secara rata-rata, berkurang. Sebelum menikah, para lelaki yang turut dalam studi mengkonsumsi sekitar 19 gelas per bulan, sementara lelaki yang bercerai mengkonsumsi sekitar 22 gelas per bulan.

Studi ini juga menunjukkan, lelaki lajang mengkonsumsi lebih banyak minuman keras dibanding perempuan lajang.

Karena itu, diperkirakan, meningkatnya jumlah minuman keras yang dikonsumsi perempuan yang sudah menikah adalah akibat mengikuti jumlah gelas minuman yang dikonsumsi suaminya, sementara lelaki yang menikah berusaha mengikuti kebiasaan minum pasangannya. Begitu pernikahannya berakhir, pola konsumsi minuman kerasnya pun kembali seperti sebelum menikah.

3. Pernikahan bisa meningkatkan daya juang penderita penyakit jantung
Studi yang dipublikasikan di Journal of Health and Social Behaviour pada bulan Maret mengungkap, pasien yang baru melewati operasi jantung saat masih dalam lingkup pernikahan memiliki kemungkinan kembali pulih 3 kali lebih besar ketimbang orang yang melajang. Makin kuat dan bahagia pernikahannya, kian besar pula kemungkinan perempuan dengan penyakit jantung yang menjalani operasi jantung untuk kembali pulih. Diperkirakan para peneliti, memiliki pasangan yang mendukung gaya hidup sehat memiliki peran besar dalam kesembuhan pasien.

4. Ajakan menikah dari lelaki lebih diharapkan
Rumornya, Britney Spears dan Elizabeth Taylor pernah melamar lelakinya untuk menikah. Walau kesetaraan gender sudah dielu-elukan, namun sepertinya, untuk urusan lamaran menikah lebih disukai datang dari lelaki. Hasil studi yang dilakukan di University of California mengungkap, tak ada satu pun mahasiswa yang suka pada ide perempuan melamar lelakinya. Lamaran masih diharapkan datang dari lelaki kepada perempuan.

5. Hubungan baik dengan mertua punya mengubah pemikiran untuk bercerai
Menurut Terri Orbuch, MD, bila seorang lelaki memiliki hubungan baik dengan mertuanya, kemungkinan keluarga yang ia bina untuk bercerai berkurang hingga 20 persen.

Namun, kebalikannya, bila seorang istri memiliki hubungan yang baik dengan mertuanya, kecenderungan untuk pernikahannya mengalami perceraian justru meningkat hingga 20 persen. Alasannya, di suatu titik, si istri akan menganggap mertuanya terlalu ikut campur. Sementara, para suami yang memiliki hubungan baik dengan mertuanya tidak terlalu mengambil pusing dan tak memasukkan segalanya dalam hati.

Jadi, dirangkum para peneliti, untuk para perempuan, menjaga batasan yang cukup dengan mertua adalah hal yang penting, dan mungkin bisa menyelamatkan pernikahan.

6. Pasangan berkulit putih yang menikah memiliki kemungkinan hidup lebih lama ketimbang pasangan kulit putih tak menikah tapi hidup bersama
Menurut hasil penelitian yang dipublikasikan di Journal of Marriage and Family di bulan Agustus, pasangan dari ras kaukasia yang menikah memiliki angka mortalitas yang rendah dibanding pasangan "kumpul kebo". Namun, hal ini tidak berlaku pada pasangan campuran Afrika-Amerika. Hal ini bisa terjadi karena pasangan kulit putih tidak menganggap "kumpul kebo" sebagai sebuah hubungan pernikahan, sehingga tingkat mortalitasnya tak terpengaruh dari hidup bersama. Sementara bagi pasangan berkulit hitam, tinggal bersama di luar pernikahan dan hubungan pernikahan dinilai setara, sehingga tingkat mortalitasnya setara.

7. Tak ada fase bulan madu
Riset yang dilangsungkan Australian Centre on Quality of Life merangkum, fase awal pernikahan (fase bulan madu) tidak selalu membuat pasangan merasa bahagia. Ketika sekelompok responden diminta menilai titik kebahagiaannya, para peneliti menemukan, pasangan yang baru menikah secara rata-rata menilai, tingkat kepuasaannya berada di titik 73,9. Sementara, pasangan yang sudah menikah setidaknya 40 tahun menilai kepuasan hubungannya berada di titik 79,8.

Menurut salah satu peneliti, Melissa Weinberg, PhD, hal ini bisa terjadi karena pasangan yang baru menikah sedang mengalami penyetaraan yang tak mudah. Mereka tiba-tiba harus mengambil keputusan-keputusan bersama dan menjalani transisi antara suami-istri yang rentan friksi. Hal ini bisa mengakibatkan rendahnya tingkat kebahagiaan.   

8. Menjelang perceraian, perceraian cenderung bekerja lebih lama
Hasil riset yang dipublikasikan di European Economic Review bulan November 2012 mengungkap, perempuan yang mengetahui pernikahannya akan berakhir dalam waktu dekat cenderung berlama-lama di kantor. Bukan untuk mengalihkan pikiran, tetapi mencoba mencari semacam bentuk jaminan. Dengan kata lain, para perempuan berharap, dengan bekerja lembur, posisinya di kantor akan lebih aman dan berharap bisa mendapat uang tambahan. Ini dilakukan sebagai kewaspadaan bila ia bercerai dan si suami tak lagi menafkahinya dan anak-anaknya.

9. Pasangan menikah lebih mudah mendapatkan pekerjaan
Data di bulan November yang dipublikasikan di Insee, lembaga statistik nasional di Prancis mengungkap, nyaris 95 persen dari pasangan yang berusia 30-54 tahun memiliki pekerjaan. Sementara, hanya 77 persen dari lelaki lajang dan 78 persen perempuan lajang di usia sama yang memiliki pekerjaan tetap. Walau banyak faktor-faktor lain yang memengaruhi tingkat perolehan pekerjaan ini, namun, memiliki keluarga yang harus dinafkahi dinilai menjadi jaminan bagi perusahaan. Orang yang sudah menikah butuh pekerjaan dan akan berusaha bekerja sebaik-baiknya agar bisa terus mendapat pemasukan.

10. Pasangan yang berbagi tugas rumah secara merata cenderung bercerai
Hasil penelitian yang dilangsungkan di Norwegia dan dilaporkan pada bulan Agustus mengungkap, pasangan yang membagi rata tugas di rumah memiliki kemungkinan bercerai sebesar 50 persen lebih banyak ketimbang pasangan yang menimpakan semua tugas rumah kepada perempuannya.

Menurut para peneliti, perceraian yang terjadi bukan semata-mata karena masalah pembagian tugas di rumahnya, melainkan karena pandangannya. Pasangan yang membagi tugasnya dinilai sebagai pasangan yang berpandangan modern, artinya tidak lagi memegang teguh "aturan" tradisional yang mengatakan, tugas-tugas di rumah sebaiknya dilakukan perempuan saja. Karena itu, mereka pun juga tidak terlalu memusingkan larangan untuk bercerai, juga cenderung berpikiran terbuka, termasuk terhadap pilihan untuk bercerai, sehingga tak takut untuk memilih bercerai.
Sumber : Klik Disini