Services Laptop Nganjuk

Dirgahayu Republik Indonesia KE 68 Tahun 2013

Dirgahayu untuk Bangsa kita tercinta, Bulan depan tepatnya tanggal 17 Agustus 2013, indonesia kembali memperingati hari kemerdekaannya yang ke 68. Menginjak usia kemerdekaan yang ke 68 tahun, semoga Indonesia semakin maju dan berkembang pesat, berkembang yang saya harapkan bukan berkembang di bidang kriminalitas dan korupsi yang memang telah lama ini kedua bidang tersebut sangat menjadi hal yang memprihatinkan jika dipandang dengan akal sehat, bagaimana tidak korupsi menjadi hal yang biasa untuk para pelakunya. Jika seorang koruptor mengantungi milyaran dana milik negara yang harusnya dana tersebut disalurkan untuk kepentingan masyarakat malah diselewengkan untuk kebutuhan pribadi. Untuk aparat penegak hukum memang sudah ada bukti kerja dalam hal menangani tindak pidana korupsi dan sering kita jumpai di saluran televisi tentang penangkapan pelaku korupsi. Semoga dengan pengalaman-pengalaman aparat penegak hukum, mereka semakin mantap dan mengembangkan sayap dalam menjaring pihak-pihak yang merugikan negara tersebut.
Bangsa indonesia seakan dicambuk setelah kenaikan BBM, namun hal tersebut seakan pudar seiring berjalannya waktu, aktifitas tetap lancar walaupun kenaikan bahan pokok dimana-mana. Harapan demi harapan selalu kita idam-idamkan sebagai warga negara yang hanya menerima keadaan dan keputusan pemerintah. Semoga dengan naiknya BBM ini yang rencananya dana akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berhubungan dengan masyarakat tidak disalahgunakan atau diselewengkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.


Kembali ke Tema HUT Republik Indonesia Ke 68, berbunyi "MARI KITA JAGA STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI KITA GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT" Tema tersebut resmi dikeluarkan pemerintah pada 17 April 2013 lalu tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2013 yang tertera jelas di halaman http://www.setneg.go.id/

 Jika anda menginginkan Logo HUT Republik Indonesia Ke 68, Silahkan Download di bawah ini :


download, klik pada gambar

Pengertian Undangan Separasi Di Kalangan Percetakan

Undangan separasi adalah undangan yang dimana proses cetaknya menggunakan warna dasar cyan, magenta, yellow, dan black, jadi untuk kalangan orang awam menyebutnya undangan full color atau undangan berwarna.
Undangan separasi proses pembuatannya menggunakan mesin offset, dan tidak bisa dibuat secara manual semisal sablon.

Proses cetak undangan separasi sebelumnya setelah desain jadi baru di proses yang namanya pembuatan film untuk membuat paper platenya. (tapi sekarang sudah canggih sudah menggunakan sistem computer to plate, jadi tidak perlu proses pembuatan film, meski hasilnya jauh lebih bagus menggunakan film sebelum di paper plate). Kita akan mendapatkan sebanyak empat paper plate untuk melakukan proses cetak separasi.

Pada saat mendesain sebuah undangan separasi haruslah menggunakan corel draw (saya bilang harus corel draw karena menurut pengalaman saya dan kebanyakan pelaku percetakan menggunakan software corel draw, lebih mudah dalah pisah warna separasinya dan lebih mudah proses over print) (jangan protes yaa) karena di corel proses pisah  warnanya akan mudah dan overprint warna hitamnya pun mudah juga hasil cetakan biasanya lebih tajam tidak terlalu besar dot atau resolusinya (dot) lebih halus.

Desain undangan separasi kalau menurut saya lebih bagusnya menggunakan foto prewed, jadi tidak sia-sia undangan berwarna ada fotonya, karena undangan separasi cenderung undangan berfoto atau ada gambarnya (riil).

Oh iya sobat, berhubung ini blog masih baru, saya belum bisa memberikan desain undangan separasi gratis buat anda, Insya Alloh seiting berjalannya waktu pasti saya akan membagikan desainnya secara gratis. Apabila anda membutuhkan jasa pembuatan desain undangan separasi yang murah anda bisa hubungi kontak saya di depan, atau juga anda membutuhkan jasa cetak undangan separasi dengan harga yang murah dan berkualitas silakan kontak saya.

Larangan Menikah tanpa Wali

Ilustrasi
Salah satu fenomena yang amat mengkhawatirkan dewasa ini adalah maraknya pernikahan ‘jalan pintas’ dimana seorang wanita manakala tidak mendapatkan restu dari kedua orangtuanya atau merasa bahwa orangtuanya tidak akan merestuinya; maka dia lebih memilih untuk menikah tanpa walinya tersebut dan berpindah tangan kepada para penghulu bahkan kepada orang ‘yang diangkat’ nya sendiri sebagai walinya, seperti orangtua angkat, kenalannya dan sebagainya.
Ini tentunya sebuah masalah pelik yang perlu dicarikan akar permasalahan dan solusinya secara tuntas, sehingga tidak berlarut-larut dan menjadi suatu trendi sehingga norma-norma agama diabaikan sedikit demi sedikit bahkan dilabrak.
Tidak luput pula dalam hal ini, tayangan-tayangan di berbagai media televisi yang seakan mengamini tindakan tersebut dan dengan tanpa kritikan dan sorotan menyuguhkan adegan-adegan seperti itu di hadapan jutaan pemirsa yang notabenenya adalah kaum Muslimin.
Hal ini menunjukkan betapa umat membutuhkan pembelajaran yang konfrehensif dan serius mengenai wawasan tentang pernikahan yang sesuai dengan tuntunan ajaran agamanya mengingat tidak sedikit tradisi di sebagian daerah (untuk tidak mengatakan seluruhnya) yang bertolak belakang dengan ajaran agama dan mentolerir pernikahan tanpa wali tersebut bilamana dalam kondisi tertentu seperti tradisi ‘kawin lari’. Dengan melakukan tindakan ini dengan cara misalnya, menyelipkan sejumlah uang di bawah tempat tidur si wanita, seakan kedua mempelai yang telah melakukan hubungan tidak shah tersebut -karena tanpa wali yang shah- menganggap sudah tidak ada masalah lagi dengan pernikahannya sekembalinya dari melakukan pernikahan ala tersebut.

Sebagai dimaklumi, bahwa tradisi tidak dianggap berlaku bilamana bertabrakan dengan syari’at Islam.
Mengingat demikian urgen dan maraknya masalah ini, sekalipun sudah menjadi polemik di kalangan ulama fiqih terdahulu, maka kami memandang perlu mengangkatnya lagi dalam koridor kajian hadits, semoga saja bermanfa’at bagi kita semua dan yang telah terlanjur melakukannya menjadi tersadar, untuk selanjutnya kembali ke jalan yang benar.



Naskah Hadits

1. عَنْ أَبِي بُرْدَةَ, عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيْهِ -رضي الله عنهما- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لاَ نِكَاحَ إِلاّ بِوَلِيٍّ ."
Dari Abu Burdah, dari Abu Musa dari ayahnya –radliyallâhu 'anhuma-, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan wali.”
2. عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْن مَرْفُوْعًا: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
Dari ‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ : “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”
3. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اْلمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَِّ لَهُ. "
Dan dari ‘Aisyah radliyallâhu 'anha, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil; jika dia (suami) sudah berhubungan badan dengannya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai imbalan dari dihalalkannya farajnya; dan jika mereka berselisih, maka sultan (penguasa/hakim dan yang mewakilinya-red.,) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
Takhrij Hadits Secara Global
Hadits pertama dari kajian ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat Imam hadits, pengarang kitab-kitab as-Sunan (an-Nasaiy, at-Turmudziy, Abu Daud dan Ibn Majah). Hadits tersebut dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy dan at-Turmudziy serta Ibn Hibban yang menganggapnya memiliki ‘illat (cacat), yaitu al-Irsal (terputusnya mata rantai jalur transmisinya setelah seorang dari Tabi’in, seperti bila seorang Tab’iy berkata, “Rasulullah bersabda, demikian…”).
Hadits kedua dari kajian ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dari al-Hasan dari ‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah).
Menurut Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, kualitas hadits ini adalah Shahîh dan dikeluarkan oleh Abu Daud, at-Turmudziy, ath-Thahawiy, Ibn Hibban, ad-Daruquthniy, al-Hâkim, al-Baihaqiy dan selain mereka. Hadits ini juga dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy, Ahmad, Ibn Ma’in, at-Turmudziy, adz-Dzuhliy, Ibn Hibban dan al-Hâkim serta disetujui oleh Imam adz-Dzahabiy. Ibn al-Mulaqqin di dalam kitab al-Khulâshah berkata, “Sesungguhnya Imam al-Bukhariy telah menilainya shahîh dan juga dijadikan argumentasi oleh Ibn Hazm.” Al-Hâkim berkata, “Riwayat mengenainya telah shahih berasal dari ketiga isteri Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam; ‘Aisyah, Zainab dan Ummu Salamah.” Kemudian dia menyebutkan 30 orang shahabat yang semuanya meriwayatkannya.
Syaikh al-Albaniy berkata, “Tidak dapat disangkal lagi, hadits tersebut berkualitas Shahîh sebab hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa tersebut dinilai shahih oleh banyak ulama. Jika, digabungkan lagi dengan riwayat pendukung dari sisi matan (Tâbi’) dan sebagian riwayat pendukung dari sisi sanad (Syâhid) yang kualitasnya tidak lemah sekali, maka hati kita menjadi tenang untuk menerimanya.”
Sedangkan hadits yang ketiga dari kajian ini, kualitasnya adalah Hasan. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad, asy-Syafi’iy, Abu Daud, at-Turmudziy, Ibn Majah, ad-Daruquthniy, al-Hâkim dan al-Baihaqiy serta selain mereka dari jalur yang banyak sekali melalui Ibn Juraij dari Sulaiman bin Musa dari az-Zuhriy dari ‘Urwah dari ‘Aisyah. Rijâl (Para periwayat dalam mata rantai periwayatan) tersebut semuanya Tsiqât dan termasuk Rijâl Imam Muslim.
Hadits ini dinilai shahih oleh Ibn Ma’in, Abu ‘Awânah dan Ibn Hibban. Al-Hâkim berkata, “Hadits ini sesuai dengan syarat yang ditetapkan asy-Syaikhân (al-Bukhariy dan Muslim), diperkuat oleh Ibn ‘Adiy dan dinilai Hasan oleh at-Turmudziy. Hadits ini juga dinilai Shahîh oleh Ibn al-Jawziy akan tetapi beliau menyatakan bahwa terdapat ‘illat, yaitu al-Irsâl akan tetapi Imam al-Baihaqiy menguatkannya dan membantah statement Ibn al-Jawziy tersebut. Maka berdasarkan hal ini, hadits ini kualitas isnadnya Hasan. Wallahu a’lam.”
Beberapa Pelajaran dari Hadits-Hadits Tersebut
1.      Keberadaan wali dalam suatu pernikahan merupakan syarat shahnya sehingga tidak shah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali yang melaksanakan ‘aqad nikah. Ini adalah pendapat tiga Imam Madzhab; Malik, asy-Syaf’iy dan Ahmad serta jumhur ulama.
Dalil pensyaratan tersebut adalah hadits diatas yang berbunyi (artinya), “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan wali.”
Al-Munawiy berkata di dalam kitab Syarh al-Jâmi’ ash-Shaghîr, “Hadits tersebut hadits Mutawatir.” Hadits ini dikeluarkan oleh al-Hâkim dari 30 sumber. Sedangkan hadits ‘Aisyah diatas (no.3 dalam kajian ini) sangat jelas sekali menyatakan pernikahan itu batil tanpa adanya wali, dan bunyinya (artinya), “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil (tiga kali).”
2.      ‘Aqad nikah merupakan sesuatu yang serius sehingga perlu mengetahui secara jelas apa manfa’at pernikahan tersebut dan mudlaratnya, perlu perlahan, pengamatan yang seksama dan musyawarah terlebih dahulu. Sementara wanita biasanya pendek pandangannya dan singkat cara berpikirnya alias jarang ada yang berpikir panjang sehingga dia memerlukan seorang wali yang memberikan pertimbangan akan ‘aqad tersebut dari aspek manfa’at dan legitimasi hukumnya. Oleh karena itu, adanya wali termasuk salah satu syarat ‘aqad berdasarkan nash yang shahih dan juga pendapat Jumhur ulama.
3.      Seorang wali disyaratkan sudah mukallaf, berjenis kelamin laki-laki, mengetahui manfa’at pernikahan tersebut dan antara wali dan wanita yang di bawah perwaliannya tersebut seagama. Siapa saja yang tidak memiliki spesifikasi ini, maka dia bukanlah orang yang pantas untuk menjadi wali dalam suatu ‘aqad nikah.
4.      Wali adalah seorang laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan si wanita; sehingga tidak boleh ada wali yang memiliki hubungan jauh menikahkannya selama wali yang lebih dekat masih ada. Orang yang paling dekat hubungannya tersebut adalah ayahnya, kemudian kakeknya dari pihak ayah ke atas, kemudian anaknya ke bawah, yang lebih dekat lagi dan lebih dekat lagi, kemudian saudara kandungnya, kemudian saudaranya se-ayah, demikian seterusnya berdasarkan runtut mereka di dalam penerimaan warisan. Disyaratkannya kedekatan dan lengkapnya persyaratan-persyaratan tersebut pada seorang wali demi merealisasikan kepentingan pernikahan itu sendiri dan menjauhi dampak negatif yang ditimbulkannya.
5.      Bila seorang wali yang memiliki hubungan jauh menikahkan seorang wanita padahal ada wali yang memiliki hubungan lebih dekat dengannya, maka hal ini diperselisihkan para ulama:
Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan tersebut Mafsûkh (batal).
Pendapat Kedua menyatakan bahwa pernikahan itu boleh.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa terserah kepada wali yang memiliki hubungan lebih dekat tersebut apakah membolehkan (mengizinkan) atau menfasakh (membatalkan) nya.
Sebab Timbulnya Perbedaan
Sebab timbulnya perbedaan tersebut adalah:
“Apakah tingkatan perwalian yang paling dekat dalam suatu pernikahan merupakan Hukum Syar’iy yang murni dan mutlak hak yang terkait dengan Allah sehingga pernikahan tidak dianggap terlaksana karenanya dan wajib difasakh (dibatalkan)”,
Ataukah “ia merupakan Hukum Syar’iy namun juga termasuk hak yang dilimpahkan kepada wali sehingga pernikahan itu dianggap terlaksana bilamana mendapatkan persetujuan si wali tersebut; bila dia membolehkan (mengizinkan), maka boleh hukumnya dan bila dia tidak mengizinkan, maka pernikahan itu batal (fasakh).”
6.      Perbedaan Para Ulama
Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas bahwa adanya seorang wali merupakan syarat shah suatu akad nikah. Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, diantaranya Tiga Imam Madzhab.
Sementara Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa hal itu bukanlah merupakan syarat.
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat terakhir ini banyak sekali namun masih dalam koridor permasalahan khilafiyyah yang amat panjang.
Diantara dalil mereka tersebut adalah mengqiyaskan (menganalogkan) nikah dengan jual beli. Dalam hal ini, sebagaimana seorang wanita berhak untuk memanfa’atkan dan menjual apa saja yang dia maui dari hartanya, demikian pula dia berhak untuk menikahkan dirinya sendiri. Namun para ulama mengatakan bahwa ini adalah Qiyâs Fâsid (Qiyas yang rusak alias tidak sesuai dengan ketentuan) karena tiga faktor:
Pertama, karena ia merupakan Qiyas yang bertentangan dengan Nash sehingga menurut kaidah ushul, Qiyas seperti ini tidak boleh dan tidak berlaku.
Kedua, Dalam Qiyas itu harus ada kesamaan antara dua hukum dari kedua hal yang diqiyaskan tersebut, sementara disini tidak ada. Dalam hal ini, nikah merupakan hal yang serius, perlu pandangan yang tajam dan kejelian terhadap konsekuensi-konsekuensinya, namun berbeda halnya dengan jual beli yang dilakukan dengan apa adanya, ringan dan kecil permasalahannya .
Ketiga, bahwa akad terhadap sebagian suami bisa menjadi ‘aib dan cela bagi seluruh keluarga, bukan hanya terhadap isterinya semata. Jadi, para walinya ikut andil di dalam proses persemendaan (perbesanan), baik ataupun buruknya.

Dalam hal ini, Abu Hanifah membantah hadits ini dengan beragam jawaban:
Pertama, Terkadang beliau mengeritik sanad (jalur transmisi) hadits yang menurutnya terdapat cacat, yaitu adanya perkataan Imam az-Zuhriy kepada Sulaiman bin Musa, “Saya tidak mengenal hadits ini.”
Kedua, mereka mengatakan bahwa lafazh “Bâthil” di dalam teks hadits tersebut dapat dita’wil dan maksudnya adalah “Bishodadil Buthlân wa mashîruhu ilaihi.” (Maka pernikahannya akan menuju kebatilan dan berakibat seperti itu).
Ketiga, mereka berkata bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan wanita (Mar`ah) di dalam teks hadits tersebut adalah wanita yang gila atau masih kecil (di bawah umur)…
Dan bantahan-bantahan lainnya yang tidak kuat dan sangat jauh dimana para ulama juga menanggapinya satu per-satu.

Tanggapan Terhadap Bantahan Tersebut

Terhadap Bantahan Pertama, bahwa sebenarnya hadits tersebut memiliki banyak jalur yang berasal dari para Imam-Imam Besar Hadits dan periwayat, bukan seperti yang dikatakan oleh Abu Hanifah melalui perkataan Imam az-Zuhriy tersebut.
Terhadap Bantahan Kedua, bahwa ta’wil tersebut tidak tepat dan amat jauh dari sasaran.
Terhadap Bantahan Ketiga dan seterusnya, bahwa nash-nash tentang hal itu amat jelas sehingga tidak membutuhkan ta’wil-ta’wil semacam itu. wallahu a’lam.

Dalil-Dalil Pensyaratan Wali

Diantara dalilnya adalah hadits yang telah dipaparkan diatas, dan mengenainya:
a. ‘Aliy al-Madiniy berkata, “Shahîh”. Pensyarah berkata, “Ia dinilai Shahîh oleh al-Baihaqiy dan para Huffâzh .”
Adl-Dliyâ` berkata, “Sanad para periwayatnya semua adalah Tsiqât.”
b. Hadits tersebut juga telah dikeluarkan oleh al-Hâkim dan bersumber dari 30 orang shahabat.
c. Imam al-Munawiy berkata, “Ia merupakan hadits Mutawatir.”
Dalil lainnya:
- Bagi siapa yang merenungi kondisi ‘aqad nikah dan hal-hal yang dibutuhkan padanya seperti perhatian serius, upaya mencari mashlahat dan menjauhi dampak negatif dari pergaulan suami-isteri, kondisi suami dan ada tidaknya kafâ`ah (kesetaraan), pendeknya pandangan dan dangkalnya cara berfikir wanita serta mudahnya ia tergiur oleh penampilan, demikian pula bagi siapa yang mengetahui kegigihan para walinya dan keinginan mereka untuk membahagiakannya serta pandangan kaum lelaki yang biasanya jauh ke depan….barangsiapa yang merenungi hal itu semua, maka tahulah kita akan kebutuhan terhadap apa yang disebut Wali itu.
7.      Manakala kita mengetahui bahwa pernikahan tanpa wali hukumnya Fâsid (rusak), lalu jika ia terjadi juga, maka ia tidak dianggap sebagai pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan wajib difasakh (dibatalkan) melalui hakim ataupun thalaq/cerai oleh sang suami.
Sebab, pernikahan yang diperselisihkan hukumnya perlu kepada proses Fasakh atau Thalaq, berbeda dengan pernikahan Bâthil yang tidak membutuhkan hal itu.

Perbedaan Antara Pernikahan Bâthil Dan Fâsid

- Bahwa terhadap pernikahan Bâthil, para ulama telah bersepakat hukumnya tidak shah, seperti menikah dengan isteri ke-lima bagi suami yang sudah memiliki empat orang isteri, atau menikah dengan saudara wanita kandung dari isteri (padahal saudaranya itu masih shah sebagai isteri)…Pernikahan seperti ini semua disepakati oleh para ulama kebatilannya sehingga tidak perlu proses Fasakh.
- Sedangkan pernikahan Fâsid adalah pernikahan yang diperselisihkan oleh para ulama mengenai shah nya seperti pernikahan tanpa wali atau tanpa para saksi ; Ini semua harus melalui proses Fasakh (pembatalan) oleh pihak Hakim atau proses Thalaq oleh sang suami.
8.      Bila seorang suami mencampuri isterinya melalui Thalaq Bâthil atau Fâsid, maka dia berhak untuk mendapatkan mahar utuh (sesuai yang disebutkan dalam aqad nikah, tidak boleh kurang) sebagai konsekuensi dari telah dicampurinya tersebut (dihalalkan farjinya).
9.      Bila seorang wanita tidak memiliki wali dari kaum kerabatnya, atau mantan budak wanita tidak mendapatkan mantan majikannya sebagai wali; maka yang bertindak menjadi walinya ketika itu adalah sang Imam (penguasa) atau wakilnya, sebab Sultan (penguasa) adalah bertindak sebagai wali orang yang tidak memiliki wali.
10.  Perselisihan Para Ulama Mengenai Pensyaratan Keadilan Wali
Dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama:
1. Imam asy-Syafi’iy dan Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari keduanya berpendapat bahwa seorang wali harus seorang yang adil secara zhahirnya, sebab hal ini merupakan Wilâyah Nazhoriyyah (perwalian yang memerlukan sudut pandang) sehingga si wanita ini tidak dizhalimi oleh wali yang fasiq.
2. Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa keadilan itu bukan merupakan syarat bagi seorang wali bahkan perwalian orang yang fasiq boleh hukumnya karena dia boleh menjadi wali bagi pernikahan dirinya sendiri sehingga perwaliannya atas orang selainnya shah hukumnya.
Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari dua riwayat yang berasal dari Imam Ahmad. Juga merupakan pendapat pilihan pengarang kitab al-Mughniy (Ibn Qudamah), pengarang kitab asy-Syarh al-Kabîr, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Qayyim. Sedangkan dari ulama kontemporer, pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’diy.
Pengarang kitab asy-Syarh al-Kabîr berkata, “Dalil yang shahih dan yang banyak diamalkan adalah bahwa ayahnya-lah yang memiliki wanita tersebut sekalipun kondisinya tidak baik selama dia bukan kafir. Saya tegaskan, berdasarkan pendapat inilah kaum Muslimin mengamalkannya.”
Rujukan
- CD al-Mawsû’ah al-Hadîtsiyyah
- Al-Bassam, ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman, Tawdlîh al-Ahkâm, (Mekkah: Maktabah wa mathba’ah an-Nahdlah al-Haditsah, 1414 H), Cet. 2
- ath-Thahhân, Mahmud, Taysîr Mushtholah al-Hadîts, (Riyadl: Maktabah al-Ma’arif, 1417 H), Cet.IX

Ide Undangan Pernikahan Retro

Undangan Retro
Undangan pernikahan akan merepresentasikan seperti apa acara hari pernikahan Anda dan tentunya kepribadian kedua pengantinnya. Masih bingung menentukan ide undangan pernikahan? Bagaimana jika Belle mengajak Anda bernostalgia dengan undangan pernikahan bergaya retro.


Retro bisa diartikan sebagai design yang mencerminkan karakter dan gaya hidup sekitar tahun 1920 sampai 1970. Memiliki ciri khas sarat akan warna ditambah bentuk yang unik. Design retro dianggap dapat mengembalikan karakter sentimentil yang seolah-olah membawa orang yang melihatnya bernostalgia ke masa lalu.


Contoh Undangan Retro

Lukisan poster, gambar-gambar kartun klasik, sepeda kumbang, mobil cadilac kuno hingga warna-warna lusuh menjadi ciri khas gaya retro. Berbeda dengan vintage, gaya retro lebih menciptakan suasana kuno namun berkesan hangat.
Anda bisa memilih bentuk kepingan cd, motif ataupun bentuk lainnya yang penuh warna. Semoga ide undangan pernikahan gaya retro ini menginspirasi Anda.

Arti Makna Dibalik Baju Pengantin

Baju Pengantin
Pernikahan bisa dibilang acara sakral yang wajib bagi manusia, setiap orang menginginkan pernikahannya menjadi pernikahan yang tidak pernah dilupakan seumur hidup. Maka banyak orang yang menikah dengan ragam pernak pernik pesta yang berbeda. Begitupun dengan baju pengantin, para pengantin perlu memilih warna yang akan dipakai pada pesta pernikahannya, karena pada jaman sekarang, warna pada gaun pengantin adalah simbol dari acara pernikahan tersebut.
Warna baju pengantin memiliki makna bagi sebagian orang, warna pada baju pengantin lebih mendominasikan adat dan istiadat bagi sang pengantin. Misalnya, pada pernikahan adat cina, kebiasaan orang cina menggunakan gaun pengantin merah, orang cina percaya bahwa warna merah adalah warna keberuntungan, dengan harapan pernikahannya menjadi pernikahan yang selalu membawa keberuntungan. Bagi adat Medievel, pengantin wanita wajib menggunakan gaun pengantin bewarna biru, karena adat tersebut percaya warna biru adalah warna lambang dari kesucian.
Arti warna dari baju pengantin sebenarnya tidak banyak dipedulikan di Indonesia. Namun, ada beberapa kebiasaan dalam adat istiadat Indonesia, yakni Indonesia lebih dominan dengan baju pengantin jawa, kebaya tradisonal atau kebaya modern.
Orang-orang indonesia secara turun menurun meyakini dengan menikah dengan kebaya, maka pengantin akan dijadikan raja dan ratu dalam sehari. Kebaya melambangkan putra- putri kerajaan dahulu, dengan lambang putra-putri kerajaan pernikahan tersebut memiliki harapan kesetiaan antara raja dan ratu. Indonesia adalah Negara yang penuh dengan ragam suku bangsa, maka perlu adanya pelestarian baju adat pada acara pernikahan, sama seperti adat istiadat minang, yang memilih menikah dengan gaun bewarna merah, gaun bewarna merah menandakan pengantin bersorak gembira dan ceria, orangtua pengantin bahagia dengan adanya menantu baru yang akan menambah jumlah keluarga di adat minang.
Pada abad pertengahan, warna baju pengantin digunakan sebagai penanda status sosial. Namun pada saat ini warna gaun pengantin bukanlah penanda status sosial, melainkan penanda karakteristik sang pengantin, seperti :
Putih : pengantin yang memilih gaun pengantin bewarna putih, artinya pengantin tersebut menginginkan pernikahan itu sakral penuh dengan acara kesucian. Warna putih masih tetap menjadi idola nomor satu di Indonesia, di Indonesia kebaya bewarna putih sudah menjadi gaun yang wajib digunakan pada saat acara akad nikah.
Hitam dan emas : pengantin yang memilih gaun bewarna hitam dan emas, menonjolkan keanggunan dan kegemerlapan sepasang kekasih dalam acara yang sakral, baju bewarna ini biasanya dipakai oleh pejabat pejabat tertinggi Negara untuk pesta pernikahan yang mewah, tetapi banyak juga yang menggunakan jas bewarna hitam pada pengantin pria, dengan harapan pengantin pria menjadi pengantin yang dapat memimpin keluarga dengan wibawa dan kebijaksanaan.
Biru, Hijau, Kuning (selain warna putih, hitam dan emas): pengantin yang memilih warna ini, biasanya menandakan pengantin bersorak gembira atas pernikahannya, dan berharap pernikahannya akan selalu membawa senyum dan kebahagiaan.
Walaupun banyak makna dalam beberapa warna baju pengantin, baju pengantin jawa,kebaya dan warna putih masih tetap menjadi idola di Indonesia. Bagaimanapun warna dan motif baju pengantin, acara pengikatan kedua pasangan menjadi inti dari pesta pernikahan, warna baju pengantin hanyalah symbol kemeriahan pesta.

Psikologi Kartu Undangan

psikologi warna undangan
Sepuluh tahun berprofesi sebagai tukang cetak, sudah ribuan kali aku bertugas mencetak kartu undangan. Bahkan sampai undangan nikah orang Malaysia dan Singapura. Dari ribuan kali mataku melihat model, jenis kertas, warna kertas, warna tinta, bahasa, sampai aksesori yang dipakai di dalam kartu undangan, aku bisa menyimpulkan karakter dan sifat-sifat kedua mempelai. Kawan, berikut ini hasil penelitianku tersebut : -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna hijau — rumahnya menghadap ke utara. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna kuning —kakeknya pernah ke Jerman. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna merah —tetangganya bekas tentara. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna merah jambu —tantenya cantik. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna hitam dan putih —ada gejala buta warna. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna coklat —waktu di khitan sembuhnya lama. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna ungu —rokoknya, rokok putih. -Mereka yang membuat kartu undangan berwarna coklat muda — punya luka di lutut sebelah kiri. -Mereka yang membuat kartu undangan dan kurang puas dengan hasilnya —pingin nikah lagi. -Mereka yang membuat kartu undangan datang ke percetakan naik sepeda motor tidak memakai helm— tetangganya Polantas. -Mereka yang membelikan kopi tukang cetak undangan—jatuh cinta pada tukang cetak. -Mereka yang membuat kartu undangan dan foto pre weddingnya sangat mesra—waktu pacaran pernah berciuman. -Mereka yang membuat kartu undangan dan tidak memakai foto pre wedding—takut sama MUI. -Mereka yang membuat kartu undangan ribet dan mahal—yang kondangan bupati. -Mereka yang membuat kartu undangan sedikit sekali—handpone-nya CDMA. -Mereka yang membuat kartu undangan fotokopian—menunya ikan tongkol. -Mereka yang membuat kartu undangan ukuran 13,5 x 18 cm—resepsinya nanggap dangdut. -Mereka yang membuat kartu undangan memakai puisi—belum pernah baca Khalil Gibran. -Mereka yang membuat kartu undangan memakai huruf kanji—kedua mempelai berkulit putih. -Mereka yang mendesain undangan,mencetak, finishing, dan memasukkannya ke plastik sendiri—pernah dikecewakan penerbit. -Mereka yang mengkoleksi kartu undangan—tak laku-laku. -Mereka yang malas bikin kartu undangan dan malas nikah—mempunyai tato kupu-kupu di pinggulnya.
Sumber : http://fiksi.kompasiana.com